KPU Kota Bogor Cek Keaslian Dokumen Bacaleg, Libatkan Sejumlah Instansi

oleh -343 views
KPU Kota Bogor, Pemilu 2024, Tahapan Pemilu 2024,
KPU Kota Bogor telah resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif [File: Lead.co.id]

BOGOR (Lead.co.id) – KPU Kota Bogor melibatkan sejumlah lembaga atau instansi untuk mengecek keaslian dokumen administrasi dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan oleh 17 Partai Politik (Parpol) di Kota Bogor.

Semua dokumen administrasi sudah berada di KPU sehingga saat ini tahapannya adalah verifikasi administrasi dengan melihat semua aspek legalitas dokumen untuk bisa ditetapkan sebagai Calon Legislatif pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menjelaskan, dalam pelaksanaan verifikasi administrasi ini pihaknya melibatkan sejumlah instansi untuk bisa memastikan keabsahan dan keaslian dari dokumen yang sudah menjadi persyaratan dalam pendaftaran bacaleg.

Baca :  Calon Anggota KPU Kota dan Kabupaten Bogor Mulai Tes Kesehatan

“Semua hal yang menyangkut aspek verifikasi persyaratan administrasi mulai dari KTP el, ijazah, hingga surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, bebas narkoba, suket dari pengadilan negeri, dll akan melibatkan instansi terkait seperti Disdukcapil, Dinkes, IDI, Himpsi, Polresta Bogor Kota, Dinas Pendidikan, KCD wilayah II, dan Pengadilan Negeri setempat yang akan melakukan pengecekan untuk melihat keaslian dokumen tersebut secara legalitas sehingga bisa terhindar dari dugaan indikasi dokumen palsu” katanya, pada Rabu (17/5/2023).

Semua dokumen yang masuk mempunyai tingkat kerawanan yang sama sehingga KPU melakukan semua pemeriksaan/verifikasi administrasi ini dengan jeli dan cermat.

Baca :  Kirab Pemilu di Kota Bogor Berlangsung Sampai 12 November

Menurut Samsudin, masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan adanya dugaan indikasi kejanggalan atau permasalahan dari dokumen bacaleg yang sudah diserahkan ke KPU sehingga bisa menjadi masukan untuk penelitian dan penelusuran lebih lanjut.

KPU akan melakukan verifikasi administrasi hingga tanggal 23 Juni 2023 dan Selanjutnya menerima perbaikan administrasi bacaleg hingga tanggal 9 Juli 2023.

Nantinya, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19 sampai 23 agustus 2023. Selanjutnya mereka akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) sehingga bisa dipilih oleh rakyat dalam pemilu 14 Februari 2024.