Pemkot Bogor Rekam KTP Pelajar Usia 17 Tahun saat Pemilu

oleh -252 views

BOGOR (Lead.co.id) – Pemkot Bogor melalui Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menyambangi SMAN 2 Kota Bogor untuk merekam identitas (e-KTP) para Pelajar yang telah dan atau yang berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024, bertepatan dengan Pemilu 2024.

Kegiatan yang dinamai ‘Disdukcapil Goes To School’ di SMAN 2 Kota Bogor ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan.

“Ini adalah kegiatan Goes to School school yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Bogor untuk perekaman e-KTP untuk pemula dengan cara jemput bola,” ungkap Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim usai acara, pada Selasa (16/5/2023).

Baca :  Tolak Tunda Pemilu, Jokpro Dukung Jokowi 3 Periode

Sehingga, kata Dedie, program ini ia dorong untuk memudahkan anak-anak SMA, SMK untuk memiliki KTP, yang kegiatannya akan dilakukan bertahap sehingga para siswa tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil kota Bogor.

“Karena tak dipungkiri, namanya blangko pun lambat laun semakin sulit. Untuk itu kita prioritaskan mereka yang memiliki KTP pertama dan kita juga sedang memingrasikan dari KTP konvensional elektronik menjadi KTP digital,” ungkap Dedie.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengungkapkan, di program ‘Disdukcapil Goes to School’.

Pihaknya akan melakukan perekaman e-KTP dengan kategori rentang usia 16-17 tahun dengan jumlah 22.754 orang

Baca :  Marak Tawuran Pelajar, Inspira Minta Hentikan Tradisi Warisan Senior

“Ini tersebar di 350 SLTA yang ada di Kota Bogor,” kata Ganjar.

Selain itu Disdukcapil Kota Bogor juga diberikan target oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengaktivasi KTP digital.

“KTP digital sendiri merupakan sebuah platform digital dimana data-data yang ada pada fisik KTP kepada platform smartphone,” terang Ganjar.

Dari jumlah 800 ribu wajib KTP, kata Ganjar Disdukcapil Kota Bogor menargetkan 25 persen wajib KTP untuk bisa di imigrasikan dari KTP konvensional ke KTP Digital.

Selain itu, lanjut Ganjar, target lainnya dari Kemendagri adalah menyelesaikan buku pokok pemakaman.

Baca :  Gelar Seminar Hukum, KPU Kota Bogor Kejar Zero Fault pada Pemilu 2024

“Sebab, berdasarkan informasi dari KPU terkait hasil coklit dimana banyak warga yang terdata sudah meninggal dunia namun masih terdapat pada Kartu Keluarga (KK). Dukcapil kemudian punya tanggung jawab untuk menerbitkan akta kematian bagi warga yang memang sudah meninggal tapi masih terdaftar ya di Kartu Keluarga,” imbuhnya.

Lebih jauh Ganjar menerangkan, persoalan untuk nama yang telah meninggal.

Namun, masih terdaftar Disdukcapil menganut azas stelsel pasif, sehingga pihaknya menunggu permohonan untuk penerbitan dokumen yang dimaksud.