Kuansing Darurat Narkoba, Bagaimana Solusinya ?

oleh -437 views
Caleg DPR RI, Pemilu, Apendi Arsyad, Masa Lalu
Dr Apendi Arsyad

Oleh: Apendi Arsyad

Setahun yang lalu bang Jusar bin Ali di Batam pernah mengangkat isu maraknya penyalah gunakan narkoba di Rantau Kuansing, diperbincangkan di WAG IKKS, kemudian sempat diwebinarkan dengan peserta para perantau Kuansing yg peduli nasib Nagori. Saya juga diminta sebagai salah satu pemateri waktu itu.

Terus terang kita sangat prihatin mendengar khabar berita maraknya wabah pemakai narkoba di daerah Kuansing yang sudah masuk ke desa-desa, terutama kaum muda. Dari beberapa pemberitaan mass media, kemudian diperkuat Informasinya para pejabat Kuansing, bahwa memang masyarakat kampuang kita, nagori etnis Melayu Islam Kuantan Singingi (Kuansing) berada dalam status “gawat darurat dan berbahaya” (SOB) dalam hal penyalahgunaan narkoba.

Mereka para oknum warga masyarakat suka dan senang memakan dan meminum barang yang haram-haram, dan akibat cenderung berbuat maksiat sebagai dampak negatif dari perbuatan pengkonsumsi narkoba, karena ketagihan kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat tidak aman dan tenteram dibuatnya. Selanjutnya menimbulkan berbagai perbuatan kriminal dan permasalahan sosial lainnya. Menurut informasi para aktor mafia pengedaran narkoba (Sabu-sabu dan ganja) di lingkungan masyarakat, mereka melakukan berbagai peran seperti pemakai, pengedar, agen distributor dan bahkan ada bandarnya.

Kondisi maraknya peredaran dan penyalahgunaan mengkonsumsi narkoba tidak boleh dibiarkan, dan harus kita cegah dan atasi dengan berbagai solusi. Salah satu caranya dengan pendekatan pelibatan tokoh agama dan masyarakat adat Rantau Kuansing. Mari kita berdayakan, berikan penguatan (revitalisasi) Lembaga Agama dan Lembaga Pemangku Adat spt MUI, LAM dll, untuk membantu Pemerintah yang seolah-olah tidak berdaya menghadapi kuatnya jaringan mapia narkoba di daerah Kuansing.

Harapannya aparatur Pemerintahan dengan jajaran dibawahnya yakni Camat, lurah/kades, BPD, Ketua RW dan RT serta LKD bersama tokoh masyarakat adat dan ulama mau dan mampu secara bersama (batobo) untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di rantau Kuansing Riau yang kian marak tersebut.

Walaupun ini berat tantangan karena memang tidak bisa dipungkiri ada juga gejala, “backing-membacking” dari segelintir oknum aparatur birokrasi yaitu “pagar makan tanaman”. Mereka yang mengawasi dan menindak pelanggaran justru ada yang berpindah peran sebagai pengguna dan pengedar bersama, membantu menguatkan jejaringan mapia narkoba.

Mudah-mudahan para aparatur penegak hukum di daerah Kuansing terbebas dari perbuatan tidak terpuji itu, dan tetap berpegang pada perintah dan larangan ajaran agama Islam. Dengan kata lain, aparat penegak hukum masih beriman dan bertaqwa kpd Allah SWT sehingga diberi kekuatan untuk mampu menumpas oknum aparat dan pejabat yang menyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power and authority). Negara atau Pemerintah wajib hadir dalam mengatasi maraknya permasalahan narkoba dalam upaya penyelamatan generasi muda, keluarga, masyarakat dan nasib nagori Rantau Kuansing, Provinsi Riau.

Saya tetap yakin dengan hipotesa saya bahwa kelakuan rakyat dan warga masyarakat itu sangat tergantung pada pola berperilaku aparat Pemerintah, tokoh agama dan para pimpinan/ketua pemangku adat, para Kepala Suku sebagai pemimpin dan penguasa” masyarakat. Ibarat pribahasanya jika “ikan kepalanya busuk”, maka cepat juga menularkan bakteri dan virus ke dalam organ-organ lain di tubuhnya. Begitulah hukum sosial bahwa kondisi kehidupan sosial masyarakat di nagori kita tergantung sikap tegas para pemimpinnya terhadap peredaran dan penyalahgunaan Sabu-sabu dan ganja di kawasan ini.

Baca :  Pelestarian Gedung Sekolah Muallimin Muhammadiyah Cerenti

Kita masih ingat ada berita kriminal sekitar 2 tahun lalu, adanya peristiwa penangkapan seorang oknum perwira Polisi, ysng tengah bertugas di Mapolda Riau, terlibat dan menjadi agent pengedar Sabu-sabu. Akhirnya oknum polisi tersebut tertangkap membawa Sabu-sabu sebanyak 16 kg, sebelumnya lari dengan mobilnya dari kejaran polisi, terjadi tembak menembak antara aparat Kepolisian dengan oknum pengedar tersebut, sehingga oknum perwira polisi tertembak di lengan, punggungnya dan dilumpuhkan kemudian berhasil diringkus dan ditangkap.

Akhirnya oknum perwira Polisi tersebut dipecat dan dipidanakan, begitu bunyi pers realeasenya Mapolda Riau. Kapolda Riau bpk Komjenpol Agung, bahwa menegaskan sikapnya oknum perwira polisi yang membawa Sabu-sabu 16 kg itu adalah penghianat bangsa (Kompascom, 20/10-2020).

Saya kira sebenarnya ini merupakan gejala “puncak gunung es”, jika didalami fenomena sosial negatif ini, sdh berkembang biak di lingkungan masyarakat Kecamatan dan desa-desa di Kuansing, bahkan termasuk di kantor-kantor Dinas dan instansi Pemerintahan diduga ada yang terlibat sebagai oknum yang sudah terpapar pengkonsumsi narkoba.

Bahkan juga ada gejala ini kemungkinan besar telah merasuk di Lembaga penegak hukum di Kemenkumham RI, dimana faktanya menurut info koran Riau Pos, ada sekitar 60 % para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (penjara) Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, dihuni para pecandu dan terpapar penyalahgunaan narkoba serta peredaran Sabu-sabu, ganja di penjara masih terus berlangsung.

Aneh bin ajaib, bukan? berarti pertugas dan aparatur, serta oknum pimpinan pengelola Lembaga Kemasyarakatan, ada ketidakberdayaan, dan ini merupakan indikasi (dugaan) adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum di Kuansing dan Provinsi Riau, yang sudah “terperangkap” dalam jaringan mapia narkoba. Barang tentu untuk penertiban keterlibatan oknum aparat, seharusnya mereka yang bertugas di lapaz diperiksa ketat, agar dinding penjara tidak “jebol” seperti yang banyak terjadi saat ini.

Keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan petugas Lapas-penjara, berlangsung dalam berbagai peran dan modus operandi dilakukan antara lain sebagai penerima upeti (sogokan), atau sebagai pembantu pelaku pengedar (dapat upah dan penghasilan) pelaku pengedar dan atau pengkonsumsi ganja, Sabu-sabu dan sejenisnya, karena mereka oknum aparatur negara juga sudah terpapar kecanduan dan ketagihan.

Semua aktor ini sama bahaya perbuatannya merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana Indonesia yang bercita-cita hidup rukun, damai, sejahtera, adil dan makmur, akan terhambat pencapaiannya.

Baca :  Menyambut Pemimpin Baru Kuansing 2021-2026

Solusinya menurut pendapat saya, bahwa semua dan setiap aparat dan pejabat yang bertugas mengelola dan bertugas di lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman/pengadilan dan Lembaga Kemasyarakatan (Lapaz) sudah seharusnya dilakukan test urine (air kencing) mendadak seperti yang pernah dilakukan Polresta Bogor, dan rencana pelaksanaan test urine harus dirahasiakan kapan dan dimananya, jangan bocor.

Program test urine bagi aparatur negara ini penting sekali, efektif untuk melacak siapa sebenarnya pengguna barang-barang narkoba yang diharamkan itu dalam lingkungan birokrasi Pemerintah dan Lembaga Penegak hukum Kuansing, akan menghancurkan sendi-sendi dan arau tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Jadi birokrasi Pemerintahan kita harus dibersihkan dahulu dari aparatur yang terpapar narkoba, jika kita ingin berhasil memberantas jaringan mapia pengedar narkoba di Rantau Kuansing Riau.

Siapa oknum aparat dan pejabat Kuansing yang kedapatan pengkonsumsi narkoba dari hasil test urine yang diproses pada laboratorium yang legal. Siapa yang terbukti positif test urinenya dan mereka akan terjaring, ditangkap, ditindak tegas dan dikemudian diproses hukum. Maka oknum aparatur sipil negara (ASN) dan militer diberikan sangsi pemecatan dan sangsi hukum pidana penjara.

Jika penertiban dengan tindakan tegas, profesional dan konsisten ini dilakukan, akan muncul efek jera, sehingga Kuansing tidak lagi masuk ke kategori “zona merah”, gawat darurat penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau.

Saya pernah mendengar bahwa Mapolresta Bogor pernah melakukan test urine dadakan ke seluruh aparatur Kepolisiannya yang aktif bertugas, dan apabila ditemukan dikenakan sanksi. Bagus sekali hasilnya bagi jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Kebijakan test urine tersebut menurut pendapat saya, merupakan salah satu solusi yang sangat tepat untuk pemberantasan pengguna narkoba dan memperlemah kerja jejaringan mapia narkoba.

Dan barang tentu hal ini patut kita jadikan bahan renungan dan pemikiran bersama untuk mencari solusi yang terbaik guna mencegah penyalahgunaan narkoba. Jadi tepatlah, ibarat kata pepatah jika “kepala ikannya tidak membusuk lagi”, maka pandemi virus penyalahgunaan narkoba tidak mungkin bisa lagi menular di tengah-tengah masyarakat kita Kuansing.

Membicarakan persoalan penyalahgunaan narkoba dengan permafiaannya ini merupakan masalah yang komplek dan sistemik, memang.
Cara pandang kita tentang kasus ini, melihatnya dari semua sisi/sudut pandang dan banyak aspek (holistik), sehingga solusinya multi sektor, multidisiplin ilmu pengetahuan dan antar wilayah serta multi stakeholders. Tidak bisa pendekatan sektoral (parsial) semata, akan tetapi harus bekerja bersama (team work) dalam sebuah sistem pemerintahan yang kuat, bersih dan berwibawa.

Oleh karena itu, semua elemen masyarakat dan aparatur harus peduli dan berperan serta aktif dalam mencegah dan menanggulangi bahaya narkoba di lingkungan masyarakat kita, Rantau Kuansing.

Baca :  NKRI "Gagal dan Bubar", Apa Tugas ICMI ?

Untuk membina warga masyarakat agar tidak terpapar penggunaan narkoba dan miras seperti ganja, sabu-sabu, pil koplo, “lem” dan minum keras “kamput” dan sejenisnya, maka peran dan fungsi edukasi serta pengawasan sosial (social control) dari Lembaga agama, Lembaga pendidikan, Lembaga pemangku adat (LAM), Ormas-ormas dan pendidikan keluarga harus dan wajib dilakukan.
Revitalisasi organisasi dan lembaga sosial kemasyarakatan dalam berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkoba sudah mendesak untuk diberdayakan dalam gerakan guna menyelamatkan nagori yang beradab.

Kita sangat paham bahwa penggunaan barang narkoba itu, jelas dilarang keras menurut hukum nasional, juga diharamkan oleh ajaran agama Islam (Dinnulislam, QnS), sekaligus dilarang hukum adat istiadat masyarakat Melayu Kuansing. Ingat pola budaya-adat istiadat masyarakat Kuansing, Melayu Islam adalah bersendikan syarak, dan syarak bersendikan Kitabullah, yakni berpedoman pada Al Quran dan Sunnah Rasullah Muhammad SAW.

Jadi, seandainya para pemangku kepentingan (stakeholders) dari Lembaga agama, Lembaga masyarakat adat dan Lembaga pendidikan dan Lembaga keluarga tidak peduli, apatis dan permisif terhadap bahaya narkoba, dalam arti tidak mau tahu dan tidak memiliki program dan kegiatan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di desa-desa, kelurahan dan kecamatan, maka status “gawat darurat” bahaya narkoba akan terus melekat. Apabila hal ini dibiarkan dan dianggap enteng (permisif) oleh para pemuka masyarakat tanpa ada kesadaran kolektif, akibatnya kehancuran sistem kehidupan masyarakat akan terjadi, dan kerugian besar bagi anak cucu keturunan kita di kemudian hari.

Marwah nagori Kuansing akan betul-betul hancur lebur-berantakan, “lose generation”, keturunan yang lemah, kehidupan nagori penuh kemaksiatan dan perbuatan kriminalitas pun meraja lela, kemudian tinggal menunggu azab Allah datang, nauzubillahi minzalik, astaghfirullah halaziem.

Jadi saya sependapat dengan Kapolda Riau, Komjen Agung yang menyatakan bahwa terlibatnya oknum perwira polisi di Mapolda Riau sebagai pengedar dan pembawa Sabu-sabu sebanyak 16 kg tahun lalu di wilayah hukum Riau, dia adalah penghianat bangsa, sudah sepatutnya dipecat dan dihukum berat (Kompascom 20/10-2020).

Mudah-mudahan IKKS, FIKCI, IKC dll bisa berperan memberikan masukan-masukan yang cerdas dan konstruktif kepada Forkompimda Kab.Kuansing, khususnya Bupati, dan Provinsi Riau, Gubri dan Kapolda, BNPN Daerah, karena mandat dan tupoksi pemberantasan penyalahgunaan narkoba sangat erat antara tugas pemerintahan Kabupaten dan Provinsi Riau.

Demikian narasi ringkas renungan pagi mengenai penyalahgunaan narkoba di Rantau Kuansing, hendaknya bermanfaat dalam membangun kesadaran kolektif. Agar menjadi perhatian dan tanggungjawab kita bersama untuk menanggulanginya.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan jalan keluar (solusi) yang terbaik dalam menghadapi kondisi “gawat darurat” bahaya narkoba di daerah kita Kuansing dan harus ada solusi penanggulangannya yang mendesak dan cerdas.

 

Penulis adalah Pendiri-Dosen (Assosiate Professor) Prodi Agribisnis Universitas Djuanda Bogor; Konsultan K/L, Aktivis Ormas dan Pemerhati Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *