Kuasa Hukum Eka Wardhana Laporkan Empat Media ke Dewan Pers

oleh -246 views

LEAD.co.id | Terkait pemberitaan dugaan ijazah palsu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan 4 (empat) media massa ke Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

“Hari ini kami menyerahkan pelaporan ke Dewan Pers terkait berita-berita yang menyudutkan klien kami Eka Wardhana selaku wakil ketua DPRD Kota Bogor,” kata Herdiyan Nuryadin selaku Kuasa Hukum Eka Wardhana.

Pihak Dewan Pers, kata dia, menyampaikan bahwa, akan segera memproses aduan tersebut, dan jika terbukti bersalah akan segera dilakukan pemanggilan kepada pihak media yang bersangkutan.

Baca :  Oknum Ormas Penganiaya Wartawan Ditangkap Polres Lampung Utara

Dia melanjutkan, jika ditemukan ada pelanggaran etik dengan proses pemberitaan yang tidak sesuai SOP Jurnalistik, nanti ada sangsi administrasi kepada yang bersangkutan.

Atas laporan ini, pihaknya mempersilahkan kepada Dewan Pers untuk melihat dan cek kembali, karena sejak dari awal tidak konfirmasi kepada kliennya.

Herdian juga mengatakan, jika nanti dari pihak Dewan Pers sudah ada keputusan, maka dipersilahkan untuk menindak lanjuti ke tahap proses pidana di kepolisian.

Sumber LEAD.co.id menyebutkan, atas penberitaan dugaan ijazah palsu tersebut, pihak kuasa hukum Eka Wardhana melaporkan empat media massa ke Dewan Pers. Media yang telah dilaporkan yaitu Kupas Merdeka, Inspirator Media, Modus Investigasi, dan Rakyat Bicara. (SM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *