Site icon LEAD.co.id

Kuasa Hukum Ming Ho : Masa Penahanan Habis, Klien Kami Dikeluarkan Demi Hukum

LEAD.co.id | Menanggapi pemberitaan di Harian Papua Barat edisi 5 Nopember 2019, dengan judul Divonis Bersalah, Ming Ho Bebas di Luar Tahanan. Menurut Kuasa Hukum Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho anak Parman, Alexi Sasube, S.H, masa penahanan yang dijalani klien kami telah berakhir pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu. Penahanan tersebut merupakan perpanjangan dari Pengadilan Tinggi Jayapura, dan waktu penahanannya telah berakhir. Karena harus dikeluarkan demi hukum pada tahap pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Negeri Sorong.

Mengapa diperpanjang masa penahanannya, kata Alexi, karena Pasal yang didakwakan kepada klien kami adalah pasal khusus, dan ancaman hukumannya di atas 9 tahun penjara. Ini merupakan pengecualian, dalam hal penahanan yang di atur oleh KUHAP, Pasal 29 Ayat (1), (2) dan (3). Selanjutnya, mengenai ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut, pada pasal 24, 25, 26, 27, 28 guna kepentingan pemeriksaan terhadap penahanan tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang penahanannya dengan berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang disertai surat keterangan dokter atau perkara yang diperiksa, ancaman hukumannya 9 tahun atau lebih.

Oleh karena Alex menambahkan, waktu penahanan klien kami akan berakhir saat pemeriksaan perkara masih berada di Pengadilan Negeri Sorong menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Jayapura. Lain halnya dengan pemeriksaan perkara yang waktu penahanannya tidak melebihi tenggat waktu, yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka waktu perpanjangan penahanannya disesuaikan dengan tingkat pemeriksaan hingga Mahkamah Agung.

Jika ada pihak yang mempertanyakan proses penahanan klien kami dapat diperpanjang hingga Mahkamah Agung keliru. Untuk itu diharapkan, dapat memahami pengecualian penahanan yang di atur di dalam pasal 29 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU Nomor 08 Tahun 1981 tentang KUHAP,” ujar Alexi Sasube saat ditemui di PN Sorong, Rabu sore (06/11/2019).

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), Loury Dacosta, S.H mengatakan, sejak kasus ini bergulir di PN Sorong, tidak ada yang tahu apakah Ming Ho berada di dalam tahanan atau tidak.

Kemudian ketika Ming Ho divonis bersalah, dan dihukum 5 tahun penjara, denda 2,5 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan. Putusan hakim pun menyatakan, terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Namun, kenyataan Ming Ho berada di luar tahanan.

Mengenai masa penahanan yang telah berakhir tanggal 5 Oktober 2019 lalu, seharusnya dilakukan perpanjangan penahanan Mahkamah Agung. Loury berharap, Ming Ho segera di tahan.

Loury menambahkan, tidak ada hak istimewa tersangka atau terdakwa berada di luar tahanan. Di mata hukum, semua orang sama.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Akhmad Muhdhor, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via whatsapp membenarkan jika Ming Ho berada di luar tahanan. Masa penahanan Ming Ho di PN Sorong habis, sedangkan PT belum keluarkan status.

Disinggung soal penetapan yang dikeluarkan pengadilan tinggi Jayapura, Akhmad Muhdhor katakan belum menerimanya. Sekembalinya dari Jayapura saya akan mengeceknya,” ungkapnya. [edi/ul]

Exit mobile version