BOGOR (Lead.co.id) – Penggugat Musda KNPI menegaskan bahwa, pencabutan gugatan perkara perdata mengenai keabsahan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Bogor pada 4 Juni 2025 dilakukan untuk memperbarui posita dan petitum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses persidangan, menyusul adanya pencabutan surat kuasa oleh sebagian penggugat. Sampai saat ini, kuasa hukum penggugat mengaku belum mendapat penjelasan dari pemberi kuasa.
“Hingga saat ini, pihak kuasa hukum belum mendapatkan penjelasan atau alasan yang jelas dari para pemberi kuasa yang mencabut kuasa tersebut,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Penggugat Musda KNPI, Dwi Arsywendo kepada awak media, pada Kamis (5/6/2025).
Pencabutan gugatan ini juga merujuk pada arahan dari Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya (28/5), yang menyampaikan bahwa apabila para penggugat tetap ingin melanjutkan perkara, maka gugatan yang telah berjalan perlu dicabut terlebih dahulu. Setelah itu, para penggugat yang masih berkeinginan untuk melanjutkan proses hukum dapat mengajukan kembali gugatan baru dengan surat kuasa yang telah diperbarui.
“Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan pencabutan ini, Majelis Hakim belum mengeluarkan pertimbangan ataupun putusan apa pun terhadap pokok perkara yang kami ajukan,” kata Dwi.
Dengan demikian, kata dia, substansi gugatan terkait dugaan ketidaksahan Musda KNPI Kota Bogor belum pernah diperiksa secara materiil maupun diputus oleh pengadilan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyusun kembali surat kuasa yang sah dan mendaftarkan ulang gugatan atas nama para pihak yang masih konsisten memperjuangkan keabsahan dan integritas proses Musda KNPI Kota Bogor.
“Kami tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum yang konstitusional dan menghormati asas peradilan yang jujur, adil, dan terbuka,” tegasnya.





