MEDAN (Lead.co.id) – Polrestabes Medan belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka pemerkosa anak di bawah umur. Proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut dinilai lamban oleh kuasa hukum korban.
Kelima tersangka itu telah menggilir gadis berusia 12 tahun di Pabrik Kayu, Kecamaatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pihak penyidik baru melakukan tahap pra-rekonstruksi sebanyak 32 adegan, Senin (11/7) pukul 13.30 di lokasi pabrik kayu. Sementara pengaduan dari keluarga korban ke Mapolrestabes Medan, sudah bergulir 45 hari.
“Keluarga korban kini trauma dan merasa terancam, karena para tersangka selalu mengintimidasi,” ujar J.L. Yanto Siregar selaku kuasa hukum korban, pada Senin (11/7/2022).
Menurut Yanto, tersangka ID (33) yang masih tetangga korban itu pertama kali memperkosa gadis berusia 12 tahun di rumahnya. Korban yang melintas di depan rumah ID sendirian, langsung disekap dan diancam. Bahkan korban dianiaya, sebelum diperkosa.
“Pada tanggal 1 Juni 2022, korban melintas sendirian di tanah garapan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Langsung saja disergap ID dan dipaksa naik ke kereta tersangka dan dibawa ke pabrik kayu,” tambah Yanto.
Setibanya di dalam pabrik kayu, tersangka ID memanggil empat temannya ke lokasi pabrik kayu. Kemudian kelima lelki bejat itu memperkosa gadis di bawah umur. Ke lima lelaki itu secara bergilir melampuaskan nafsu bejadnya, tanpa memperdulikan rintihan dan jerit kesakitan gadis yang masih di bawah umur, katanya.
Menurut keterangan kuasa hukum kepada wartawan, peristiwa tersebut berawal dari wajah korban penuh luka lembam bekas penganiayaan.
Saat itu, orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib. Dalam pemeriksaan korban mengatakan bahwa dirinya di perkosa secara bergilir oleh 5 pria bejat di pabrik kayu.
“Kasus ini sudah 45 hari kami laporkan ke Polresta Medan. Tetapi hingga kini 5 pelaku belum juga ditangkap dan 5 pelaku masih bebas berkeliaran dan selalu mengintimidasi keluarga korban,” ujar Yanto.





