BOGOR (Lead.co.id) – Diduga belum berizin, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korda Bogor menggeruduk Gerai Mie Gacoan Padjajaran, Kota Bogor, pada Senin (17/4/2023).
Korlap aksi, Ahmad Syafe mengatakan, gerai tersebut diduga telah melanggar peraturan pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021, serta Perda Kota Bogor. Atas hal itu, pihaknya juga menuntut agar gerai Mie Gacoan ditutup sampai memenuhi seluruh administrasi.
“Gerai Mie Gacoan masih belum memenuhi persoalan administrasi seperti surat perizinan, persetujuan bangunan gedung akan tetapi sudah beroperasi,” ujar Syafe dalam keterangannya.
Menurut dia, seharusnya pihak Gacoan tidak langsung beroperasi selagi surat perizinan itu belum selesai, karena sudah diatur dalam peraturan tentang bangunan gedung.
“Jadi sudah jelas pihak Mie Gacoan telah melanggar prosedur yang ada,” ucap salah satu orator.
Selain soal perizinan yang belum rampung, pendemo juga menuntut agar Persoalan Amdal, UKL, dan UPL juga sesegera mungkin selesaikan karena akan berdampak pada masyarakat sekitar.
“Jika hal tersebut tidak diperhatikan maka yang akan terkena dampaknya tentunya masyarakat sekitar,” ujar Syafe.
Para pendemo juga menyatakan akan melakukan aksi kembali dengan membawa masa yang lebih banyak jika aspirasi mereka ini tidak sesegera mungkin ditanggapi dan tidak ditindak lanjuti mengenai persoalan ini.





