Laporan Zamahsyari Soal Dugaan Penipuan atau Penggelapan Rp235 Juta dengan Terlapor Khairul Kalam, Naik Penyidikan

oleh -196 views

PAMEKASAN, (LEAD.co.id) | Polres Pamekasan meningkatkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp235 juta yang dialami Zamahsyari dengan terlapor Khairul Kalam, naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dilakukan penyidik usai menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Polisi segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka atas kasus tersebut.

“Terkait kasus tersebut sudah digelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jumat 31 Januari 2025.

“InsyaAllaah dalam waktu dekat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan disampaikan,” imbuhnya.

Baca :  Polisi Konfrontir Khairul Kalam dan Zamahsyari Soal Dugaan Penipuan atau Penggelapan

Diberikan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan melalui Kanit Tipidter Ipda Darmaji mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Kita telah melakukan pemeriksaan saksi terkait laporan tersebut,” kata Darmaji kepada LEAD.co.id, Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun LEAD.co.id, dari tujuh saksi tersebut, satu di antaranya seorang kepala desa.

“Sudah 7 orang saksi yang kita periksa,” ujarnya.

Darmaji menjelaskan, saksi Zamahsyari, diperiksa pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu. Sementara terlapor, yakni Khairul Kalam, dilakukan pemeriksaan pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu.

Baca :  Laporan Zamahsyari terhadap Khairul Kalam di Polres Pamekasan Bergulir, 7 Saksi Sudah Diperiksa

Dilansir dari yakusa.id, pengacara Zamahsyari, Hornaidi mengatakan bahwa laporan tersebut berkenaan dengan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Khairul Kalam terhadap kliennya.

“Laporan itu berkaitan dengan laporan penipuan atau penggelapan. Penipuannya berupa sejumlah uang Rp235 juta (akumulasi total, red) dan penggelapan dokumen berupa SPJ Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama,” katanya, Sabtu (30/11/2024). (LEAD.co.id-Moh. Hasanuddin)