LBH Bogor Dampingi Anak Korban Pencabulan di Polres Bogor

oleh -115 views

LEAD.co.id | Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Desember 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Sdri. EL selaku orang tua dari perempuan korban Pencabulan yang bernama CT (18 tahun).

Kronologi yang diterima redaksi LEAD.co.id, kejadian ini bermula pada sekitar bulan April 2019, CT diajak jalan-jalan dan nonton bioskop oleh MED ke sebuah Mall terbesar di Kota Bogor.

Setelah selesai mononton, sekira pukul 23.30 WIB, dengan alasan ada barang yang ketinggalan di rumah MED di daerah Hambalang, MED mengarahkan mobilnya ke toll Jagorawi arah Jakarta. Saat itu CT meminta turun, akan tetapi MED tidak menghiraukan dan menyuruh CT meloncat padahal saat itu mobil dalam kecepatan tinggi. Hal itu membuat CT sangat shok dan ketakutan.

Baca :  Antisipasi Penyalahgunaan, Propam Polres Bogor Cek Senpi Dinas

Setelah sampai dirumah MED, CT dipaksa masuk ke dalam rumah oleh MED dan mengunci pintu rumah dan langsung mendorong CT ke dalam kamar dan langsung dicabulin sebanyak 2 (dua) kali oleh MED dengan janji-janji akan dinikahi setelah tamat SMA.

“Naasnya setelah tamat dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Sdr. MED tak kunjung melamar Sdri. CT (18 tahun) tapi malah menikahi perempuan lain,” ungkap Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni melalui Siaran Pers yang diterima redaksi LEAD.co.id, Selasa (17/12/2019).

Dikatakan Zentoni, atas kejadian tersebut, EL selaku orang tua korban Pencabulan telah melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Resor (Polres) Bogor sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol: STPL/B/604/XI/2019JBR/RES BGR, tanggal 05 November 2019;.

Baca :  PPKM: Polres Bogor Masifkan Penindakan Jam Malam

Namun demikian lanjut dia, hingga saat ini Laporan Polisi tersebut berjalan lamban dan cenderung stagnan. Karenanya, sampai saat ini MED belum juga ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resor Bogor.

Atas hal itu, pihak LBH Bogor mendesak pihak Polres Bogor agar bekerja secara profesional dan obyektif dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus Pencabulan anak dibawah umur.

“Dengan menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 36 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” terang Zentoni. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *