LBH Bogor Dampingi Warga Terdampak Pembangunan GKI Yasmin

oleh -372 views
Direktur Eksekutif LBH Bogor, Pembangunan GKI Yasmin
Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, S.H, M.H,

LEAD.co.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor resmi mendampingi warga terkait polemik pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Kota Bogor.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Januari 2020, LBH Bogor resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum warga Kp. Wangkal RT. 001/003, Kel. Curug Mekar, Kec. Bogor Barat. Warga yang lokasi tinggalnya berbatasan dan terdampak langsung dengan pembangunan GKI Yasmin ini meminta direlokasi sesuai perencanaan yang lama.

“Warga minta direlokasi ketempat lain sebagaimana arahan Walikota yang lama,” kata Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, S.H, M.H, kepada redaksi LEAD.co.id, Senin (20/1/2020).

Baca :  Relokasi GKI Yasmin, Danrem 061 Apresiasi Langkah Pemkot Bogor

LBH Bogor mencatat bahwa, Polemik pembangunan GKI Yasmin bermula dari adanya pemalsuan oleh Ketua RT 007/008, Curug Mekar saat itu.

Penggalangan tanda tangan yang semula untuk persyaratan IMB Rumah Sakit Hermina, belakangan berubah menjadi IMB GKI Yasmin sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 265Pid/B/2010/PN.Bgr tertanggal 20 Januari 2011.

Peradilan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 480 K/Pid/2012 tentang adanya pemalsuan dalam proses pembuatan IMB GKI Yasmin.

Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2011, Pdt. Ujang Tanusaputra selaku Ketua Umum Majelis Jemaat GKI telah mengajukan permohonan Fatwa ke MA terkait pencabutan IMB GKI Yasmin oleh Walikota Bogor melalui surat Nomor: 91/MJ-GKI Bgr/III/2011.

Baca :  LBH Bogor Tolak Pembongkaran Kios Warga untuk Apartemen Pakuan

Atas permohonan itu, MA menjawab dengan surat Nomor: 45/Td.TUN/VI/2011 taggal 1 Juni 2011 yang intinya “mempersilahkan pihak Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia menggugat Pencabutan IMB tersebut ke Pengadilan”.

Zentoni mengungkapkan Bahwa, sampai saat ini pihak Majelis Jemaat GKI tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait pencabutan IMB oleh Walikota Bogor berdasarkan SK Nomor: 645.45-135 tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *