LBH Konsumen Somasi Bogor Icon, Minta Tanda-tangani AJB

oleh -678 views
LBH, Konsumen, Condotel, PT. GKA
Zentoni, S.H, M.H. (Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta)

LEAD.co.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta melayangkan Somasi terhadap Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA terhitung hari Selasa, 20 Oktober 2020, untuk segara melakukan penandatanganan AJB dan Penyerahan Asli SHMRS.

Surat Somasi No. Ref.: 101/ZN/LBH-KJ/X/20 dilayangkan LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari 57 orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel. Hal itu terkait dugaan Wanprestasi atas lambatnya penandatanganan AJB dan Penyerahan SHMRS kepada para Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel.

Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan bahwa, surat Somasi ini dilayangkan terhadap Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera janji dalam hal lambatnya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan Penyerahan Asli Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kepada 57 orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel.

Baca :  LBH Konsumen Resmi Daftarkan Perkara Kampoeng Kurma ke Pengadilan Niaga

Seharusnya, lanjut dia, setelah dilakukan Penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap Konsumen yang telah lunas maka sudah sepatutnya PT. GKA selaku Pengelola Bogor Icon Hotel menindaklanjuti dengan Penandatanganan AJB dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan selanjutnya menyerahkan Asli SHMRS kepada 57 orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel tersebut.

Zentoni menegaskan bahwa, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan waktu selama 7 hari kepada Bogor Icon Hotel yang dikelola PT. GKA untuk segara melakukan penandatanganan AJB dan Penyerahan Asli SHMRS kepada 57 orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel. Hal itu untuk menghindari upaya hukum Pidana, BANI dan Pailit/PKPU.

Baca :  AJB dan Polres Bogor Sosialisasi Bahaya Narkoba melalui Musik Jalanan

“Memberikan tanggang waktu selama 7 hari kepada Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA untuk segara melakukan penandatanganan AJB dan Penyerahan Asli SHMRS,” pungkas Zentoni melalui keterangan pers.

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *