Site icon LEAD.co.id

Lepaskan Cengkraman Oligarki dari Lahan Adat Perkebunan Kita

Apendi Arsyad, New Normal, KAHMI, ICMI, Covid-19

Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, MSi

Oleh: Apendi Arsyad

Tks.bang Badar !atas infonya bahwa ada acara Webinar IKKS se Indonesia, yang membahas tanah ulayat (tanah masyarakat adat) perkebunan Kuansing. Bagus dan menarik untuk dibahas topik bahasan ini. Saya mengucapkan selamat dan sukses buat para tokoh IKKS se Indonesia yang berusaha ingin tahu dan masuk ke permasalahan yang amat krusial dan sensitif ini, yang selama “didiamkan”. Padahal konflik sosoal perebutan lahan perkebunan Sawit ini, “ibarat
api dalam sekam” dan atau “duri dalam daging” etc, suatu waktu bisa “terbakar” dan atau berakibat membentuk pola relasi rakyat dengan para pengusaha Sawit dan pihak pemerintah disharmonis seperti kehidupan “kucing dan anjing” dalam sebuah pekarangan.

Harapan saya dan kita, keberadaan IKKS (termasuk FIKCI, Cerenti), hendaknya ikut berperan dan berkontribusi menyelesaikan sengkarut permasalahan yang menghimpit nasib urhang kampuang awak kita selama ini. Tanpa ada solusi dan intervensi dari IKKS dalam membantu.Pemkab Kuansing, sangat.membahayakan kondisi sosial, yang kini kian semakin menuntut adanya keterbukaan (transfaransi) dan demoktratisasi serta penguatan supramasi hukum dan HAM di negara ini.

Mari kita bebaskan (bahasa Caghonti “lopean”) para dunsanak awak kita di kampuang itu dari cengkraman para penguasa besar ( oligarky) menguasai asset-2 local community, yang selama ini diambil, dan mereka susah berkawan akrab dgn para elite di Provinsi Riau/Kuansing. Hal ini bukan.rahasia lagi, dimana berbagai pemberitaan di mass.media cetak dan elektronik sdh banyak memberitakan dan mempublikasi beberapa para pejabat terlibat kolusi-korupsi sehingga sejumlah penguasa dan pengusaha terkena kasus hukum, termasuk didalam 3 orang Gubri dan beberapa pejabat Dinas masuk penjara, karena kasus perizinan alih fungsi lahan hutan menjadi kebun.sawit di daerah Riau, termasuk Kuansing, yang melawan hukum.

Susahlah awak untuk berbicara (bacakap) soal dan problem maraknya perbuatan KKN di bumi Lancang Kuning Riau, dalam soal perizinan lahan perkebunan. Dari mana titik masuk (entry point) penyelesaiannya, agak rumit memahaminya, dimana masyarakat tidak berdaya, kecuali masyarakat sdh sadar akan haq atas tanah ulayatnya, dan kemudian para pemimpin sudah mulai sadar, insyaf dan mau membela kepentingan rakyatnya, agar terlepas dari kemiskinan dan keterbelakangan. Kunci melepaskan rakyat dari kemiskinan adalah kita harus menjaga SDA sebagai sumber kehidupan dan kemakmuran rakyat, jangan sampai dirampok.oleh para oligarky yg selama ini diberi jalan (karet merah) oleh para penguasa yang doyan korupsi.

Tapi maaf para dunsanak awak, selama ini di kampuang banyak “ditipu” atau dibodoh-bodohin oleh para elit politik, pemerintahan, termasuk oleh oknum pemimpin dan tokoh adat, dan pemerintah lokal (desa dan kecamatan) untuk urusan tanah perkebunan, mereka berubah seketika menjadi aktor yang
menyimpang dari aturan Hukum dan Peraturan yang berlaku, dan bermunculan para monster dan komprador di daerah yang.merugikan penduduk yang bermukim di kampuang-2 masyarakat adat di desa-2 Rantau Kuansing.
Mereka para oknum.dan para elite tidak kuat menghadapi godaan, berupa sogokan dari para pemrakarsa perkebunan sawit besar tanpa peduli dan tidak mengindahkan kepentingan rakyat. Akibat perilaku yg menyimpang di era Orba doeloe itu, kemudian dilanjutkan era pasca Reformasi, ya jadinya begini permasalahan, dimana status kepemilikan lahan perkebunan masyarakat adat semakin termarginalkan dan menjadi rumit persoalannya.

Salah satu solusi yang bijak, sudah seharusnya dilakukan penelitian (riset) secara ilmiah karena kasus sengketa tanah sdh berlangsung lama, maka ada bagian yg hilang dalam.ingatan mengapa begitu mudah tanah soko adat diambil alih pihak luar?, tanah milik.masyarakat adat Melayu Kuansing sampai bisa dirampok dan berpindah hak kepemilikan tanahnya (land tenure property rights) ke segelintir pemilik perkebunan modal besar (oligarky) yang notabenenya orang aseng dan asing?. Saya membaca buku Kab.Dalam angka Kuansing (BPS.Kuansing thn 2013) tercatat tidak kurang ada sebanyak 24 perusahaan Sawit besar yang kini beroperasi di Rantau Kuansing Riau.
Hal ini perlu didalami, faktor-2 penyebabnya dan mana batas-2 tanah ulayat adat tersebut?
Keberadaan 24 Perusahaan Sawit Besar apa manfaatnya bagi pembangunan daerah dilihat dari beberapa perspektif. Jika riset ilmiah tersebut dilakukan yang disponsori pendanaannya oleh Bappeda Pemkab Kuansing, maka semakin jelas tentang sesuatu yang menjadi misteri dan ditutupi selama ini.oleh pihak-2 tertentu.

Dari riset tersebut akan terjawablah atau beberapa kemungkinan bisa menjawab hipotesis yang saya kemukakan sebelumnya, dan dari sini kita bisa mencarikan solusinya, resolusi konflik dengan pendekatan “win-win solution”.

Berikan masukan dan saran kepada bpk.Wabub Kuansing jika ingin melepaskan urhang kampuang awak Rantau Kuansing terlepas dari cengkraman oligarky, syarat utamanya harus ada komitmen politik dari para tokoh politik dan pemerintahan daerah Riau dan Pemkab Kuansing, dan bersungguh-sunguh menemukam akar permasalahannya secara saintifik dan ilmiah.

Saya rasa tentang bagaimana sikap warga masyarakat lokal (para dunsanak) awak di kampung, semuanya itu akan tergantung keputusan bpk.Wabup/Bupati Kuansing yang.tampil sebagai pemimpin baru Kuansing.

Cerdik pandai dan para ilmuan di kampus spt UNRI, UIR, IAIN Susqa dll agar segera bisa membantu Pemkab Kuansing, untuk melakukan riset dan menyusun naskah akademik, untuk merumuskan langkah-2 regulasi yg tepat dan bijaksana yang pas ke depan.

Solusi pembebasan lahan masyarakat adat Rantau Kuansing dari “perampokan” para oligarky sesuatu yg mendesak (urgent) untul diselesaikan. Resolusi konflik lahan perkebunan Sawit yang terbaik dilakukan secara gradual, pendekatan sosial-persuasif (kultural), dan hindari dgn cara konflik sosial fisik (struktural) pola “head to head” misalnya demontrasi mengerahkan massa di lapangan; adu kuat, itu rasanya percuma dan sia-2. Pengalaman demontrasi tidaklah efektif dan membuang-buang energi saja. Jika dengan cara konflik sosial ditempuh, kasihan rakyat dan para Dunsanak awak di kampuang. Mereka akan tetap kalah dan dikalahkan. Ingat cerita Kades Sibarakun Kec.Benai beserta 4-5 org anggota masyarakat lokal yang ditahan aparat keamanan (Polresta Kuansing) beberapa tahun lalu di Taluk.Kuantan Riau, menyedihkan dan menggemaskan kita, karena telah mengusik rasa keadilan sosial dan perikemanusiaan.

Para cerdik pantai, para ilmuan.dan intelektual Kuansing yg bercokol di kampus-2, sudah saatnya keluar dari sarangnya, bersuaralah.. Janganlah terus bernampilan nyaman berada di “menara gading”, a sosial tidak peduli dengan nasib nagori, no critic and no problems solving, ikutlah aktif mencari solusi dan mendampingi tokoh masyarakat yg tengah dirundung permasalahan, etc.

Maaf, janganlah cukup merasa nyaman jika hanya diberi kesempatan proyek-2 pembangunan.di daerah, etc, sehingga daya analitik dan kritik menjadi tumpul. Sayang human resource yg berkelas tinggi yang kita miliki di daerah hanya sekedar assoseris, sayang masih berada pada daerah posisi nyaman (comford zone).

Saya dan kita berharap dengan gaya kepemimpinan baru (a new leader) Kuansing, terutama yg tengah diperlihatkan gaya kepemimpinan bpk Wabup Kuansing ada secercah harapan, ada era baru dan harus kita dukung.bersama. Mudah-2an rakyat Kuansing bisa lepas dari jajahan dan cengkraman oligarky lahan perkebunannya, yang selama ini sebagai satu-2nya sumber kehidupan dan kemakmuran rakyat.

Penulis adalah Dosen, Konsultan K/L, Pegiat dan Pengamat Sosial, orang Cerenti mukim di Ciawi Bogor

Exit mobile version