Libatkan Interpol, Polri Lacak Keberadaan Harun Masiku

oleh -211 views
DPO, KPK, Harun Masiku
Buronan KPK, Harun Masiku

JAKARTA (LEAD.co.id) – Polri telah berkomunikasi dengan sejumlah negara untuk melacak Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring diterbitkannya red notice oleh Interpol.

“Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana dalam keterangan pers, pada Selasa (10/8/2021).

Amur mengatakan, pengajuan red notice terhadap Harun Masiku ke Interpol merupakan permintaan KPK. Setelah itu, penyidik gabungan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penerbitan itu layak diajukan ke Interpol di Lyon, Prancis, atau tidak.

Baca :  MMP-Polri Gelar 2000 Vaksinasi Merdeka untuk Masyarakat Kota Bogor

“Karena ini kasus punya KPK. Jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses dan itu juga perlu sedikit waktu. Karena kita kirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu ke Lyon, Prancis, dan mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice atau tidak. Berdasarkan pertimbangan pertimbangan dari komite di Lyon, Prancis,” ujar Amur.

Red notice Harun Masiku terbit setelah pihak Interpol melakukan kajian. Menurut Amur, alasan nama dan wajah Harun Masiku tak terpampang di situs Interpol karena penyidik perlu kecepatan.

Baca :  Tingkatkan Peran Aktif Pengawasan Prokes, Polri; Laporkan Melalui Aplikasi

“Ya sebulan lalu. NCB Interpol Indonesia memproses, kirim ke Lyon dan itu keluar red notice-nya. Jadi kita mengklik apakah itu mau di-publish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu di-publish karena kita perlu kecepatan,” ujarnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun Masiku.

Baca :  Illegal Mining, JAPPI Bakal Laporkan PT Askon ke Mabes Polri

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Reporter: Jhonie
Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *