Site icon LEAD.co.id

Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 bagi Semua Wilayah

Libur Nataru, Nataru, Pemerintah Indonesia, PPKM, PPKM Level 3

Menko PMK, Muhadjir Effendi

JAKARTA (LEAD.co.id) – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.

“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujar Muhadjir saat menjadi narasumber di Kompas TV, pada Sabtu (20/11/2021).

Beberapa tambahan pengetatan itu terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh Pemerintah Daerah setempat.

“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang Pemerintah Daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” kata dia.

Dia meminta Kementerian atau Lembaga secara sektoral, TNI-Polri, Satgas Covid-19 melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan penanganan Covid-19 selama Nataru.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tambah Muhadjir.

Alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 selama Nataru ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan masyarakat selama libur panjang dan untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia yang dinilai terbaik di dunia.

“Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” tambah dia.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Penerapannya menunggu diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version