LEAD.co.id | Peserta demonstrasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Bogor, resmi melaporkan oknum Satpol PP ke pihak Kepolisian terkait dugaan kekerasan saat demonstrasi, di gerbang Kantor Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2020).
Akibat aksi kekerasan tersebut, dikabarkan sebanyak 5 mahasiswa mengalami luka luka. Atas hal itu, pihak mahasiswa yang didampingi Pengacara, melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polres Bogor, pada Kamis petang.
“Ini sudah offside, karena Satpol PP menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengawal aksi mereka, padahal mereka aksi sesuai prosedur,” kata Achmad Hidayatullah saat mendampingi mahasiswa melakukan pelaporan.
Pada kesempatan ini, Achmad mengajak semua komponen untuk mengawal kasus ini, karena yang di kedepankan oleh Satpol PP adalah kekerasan. Hal itu, menurutnya, agar tidak ada lagi kepongahan dan kekerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap mahasiswa saat melakukan aksi protes.
KAHMI Bogor Angkat Bicara
Berbagai kalangan menyampaikan rasa prihatin atas kekerasan yang dialami para mahasiswa saat melakukan demonstrasi terkait pelaksanaan proyek RSUD Leuwiliang. Dwi Arsywendo, Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Daerah Bogor, menyatakan mengecam kebringasan oknum Satpol PP terhadap para mahasiswa saat menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang Undang.
“Kami mengecam perbuatan aparat Satpol PP Kabupaten Bogor yang dengan bringas melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak anak HMI,” tegas Dwi Arsywendo yang juga Advokat pada kantor Arsywendo & Partner ini.
Sebagai Advokat dan pengurus KAHMI Bogor, Dwi menyatakan siap bergabung dengan pengacara lainnya untuk mendampingi para mahasiswa. Hal itu dilakukan untuk turut mencari keadilan bagi para mahasiswa yang menjadi korban kekerasan oknum aparat Satpol PP Kabupaten Bogor.
Dwi juga memaparkan, seharusnya, sesuai dengan Protap, dilakukan tindakan preventip saat mengamankan kegiatan unjuk rasa, bukan represif seperti itu. Karenanya, dia menuntut Kasatpol PP agar menghukum personilnya, dan meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Bogor untuk segera melakukan proses penyidikan.
Sementra itu, Ketua Umum HMI MPO Cabang Bogor, Wildan Nugraha menyatakan, langkah yang diambil peserta aksi dalam menyampaikan pendapat sudah sesuai, dan dilindungi undang-undang. Karenanya, dirinya mengutuk keras oknum aparat yang menggunakan cara-cara represif dalam pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa tersebut.
“Kami mengecam keras oknum yang melakukan tindakan represif tadi. Karena bagaimanapun kita dilidungi dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Wildan.





