Site icon LEAD.co.id

Maklumat MUI Bogor: Suntik Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Ramadhan, MUI Kabupaten Bogor, Maklumat, Ulama

BOGOR (Lead.co.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, karena disuntikkan melalui otot.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri dalam Maklumatnya yang berpedoman kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 saat berpuasa.

“Maklumat ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi para Ulama, Kiai, Ustadz, Ustadzah, pengurus DKM, pengurus Majelis Ta’lim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya,” kata KH Mukri, pada Selasa (5/4/2022).

Dalam pernyataannya, Mukri mendorong umat Islam untuk mendukung dan berpartisipasi mensukseskan program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah agar terbebas dari covid-19.

“Melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau agar dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pasalnya, dalam ibadah itu melibatkan orang banyak seperti shalat Tarawih, Tadarus, dan I’tikaf.

Selain itu, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, pihaknya mengimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur atau buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kerumunan.

Exit mobile version