BOGOR (Lead.co.id) – Kejenuhan dan kehilangan pendapatan akibat dihantam pandemic Covid-19 membuat sejumlah orang di Indonesia ‘mengadu nasib’ lewat judi online.
Dengan kecanggihan teknologi pada zaman sekarang, dan hanya bermodal uang puluhan ribu rupiah mereka mencoba peruntungan. Dalam jangka waktu yang panjang, mereka akan kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
Tapi pemberantasan judi online di Indonesia berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
Bogor, 30 Mei 2022
Nur (Nama Samaran), adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Bogor. ia salah satu mahasiswa yang memainkan judi online. “Saya tau judi online ini dari iklan yang beredar di sosial media, kaya Instagram, Twitter, dan Facebook.”
Ia mengaku telah memainkan judi online dalam waktu yang lama.
Ketika pandemi melanda, judi online slot mendadak populer. Nur pun tertarik mencoba karena mudah dimengerti.
“kalau cara main nya sih simple, cara dapetin uang nya juga. Contohnya, kalau dari slot harus deposit dulu, buat ngisi saldo slot nya.”
Nur mengatakan bahwa, bermain slot seperti mempunyai investasi. kalau sering kalah, suatu saat dia akan menang, dan uang pada saat kalah akan dikembalikan lagi.
“biasanya sih saya taro bid sesuai yang mau jadi taruhan aja, saya pernah untung sampe 3 juta rupiah, tapi ada temen saya yang pernah rugi sampe puluhan juta.”
“rasanya senang dong, belum pernah menang sebesar itu,” paparnya seraya tertawa mengenang kemanjurannya.
Judi slot online -menurut pengakuan beberapa penjudi- sangat sederhana dan mudah dimainkan. Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon. mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul,
jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang. Kemenangan itulah yang membuat Nur ketagihan.
Dalam sehari ia bisa main judi slot online sampai lima kali dengan menghabiskan uang hampir Rp500.000.
Tapi setelahnya, bukan menang yang datang.
“Menangnya jarang dan nggak pernah sebesar menang pertama itu. Paling dapat Rp300.000, Rp200.000, kadang Rp1 juta. Tapi nggak pernah lewat dari Rp3 juta.”
Ketagihan judi online yang di alami oleh Nur, Dia jadi tak kenal waktu bermain judi slot online.
“Bangun tidur yang dibuka slot, sambil makan main slot, jalan-jalan sama teman saya malah main slot, karena cukup online pakai handphone kan.”
Dan sejak pandemi kemudian diberlakukan lockdown, ia nyaris tak ada kegiatan.
Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, mengatakan pandemi Covid-19 yang menghancurkan banyak perekonomian keluarga menjadi faktor utama mengapa banyak orang terjebak pada judi online.
Judi online, kata Devie, seakan memberikan ‘jalan alternatif’ kepada masyarakat yang ingin mendapatkan tambahan pendapatan. Faktor berikutnya adalah kejenuhan. Ketika aturan pemerintah terkait Covid diberlakukan banyak orang merasa terkurung di rumah dan akhirnya bosan.
Judi online yang dibalut seperti permainan gim biasa, menggoda orang-orang untuk mencoba karena bisa diakses kapan pun dan di mana pun.
“Menariknya judi online daya pikatnya lewat permainan. Ini yang kemudian mendorong orang tanpa disadari terperangkap dalam judi online. Ujungnya mereka sudah kecanduan. judi online menciptakan keseruan, membuat orang tertantang, termotivasi, dan penasaran.”
Hal lain yakni, orang tak perlu keluar banyak uang untuk mencoba peruntungan judi online. Sehingga secara psiokologi tidak merasa menghabiskan uang.
Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemberantasan judi online di Indonesia, sambungnya, cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

