JAKARTA (Lead.co.id) – Timsus Gabungan Polri telah menangkap tiga orang tersangka judi online yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (15/10/2022).
“Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter, dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” kata Dedi.
Tiga tersangka judi online tersebut masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiganya telah ditangkap dan dipulangkan dari Kamboja.
Menurut Dedi, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, yakni M, RS, dan MR. Dari 3 tersangka itu, penyidik mendapatkan tiga tersangka lainnya.
“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” jelas Dedi.
Dia juga mengatakan, ketiga tersangka itu sebelumnya telah terdeteksi berada di luar negeri. Karena itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan segera mengambil langkah dan tindakan tegas untuk pemberantasan judi online, narkoba dan hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri untuk merespons arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (14/10).
“Kami akan tindaklanjuti untuk melakukan langkah-langkah dan tindakan tegas,” kata Kapolri.





