Masa Depan Hijau, Tanah Air yang Abu-Abu: Ironi di Balik Kejayaan Nikel Indonesia

oleh -263 views
Tambang ilegal, KAMMI Kaltimtara

Oleh: Najwa Xavieranisa

Indonesia kini menjadi penghasil nikel terbesar di dunia. Berdasarkan laporan Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), Indonesia menyumbang sekitar 63% produksi nikel global pada tahun 2025. Sejak 2014, pemerintah gencar mendorong hilirisasi nikel, agar hasil tambang tak lagi diekspor mentahan, melainkan diolah menjadi bahan baku industri baterai mobil listrik.

Salah satu pemain besar di sektor ini adalah Harita Nickel, perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi, Maluku Utara. Harita mempekerjakan lebih dari 20.000 karyawan dan berkontribusi sekitar 6% terhadap produksi nikel dunia. Pada 2023, perusahaan ini bahkan berhasil mencatatkan IPO senilai 660 juta dolar AS di Bursa Efek Indonesia.

Di atas kertas, kisah ini tampak seperti kemenangan besar Indonesia di panggung industri global. Namun di balik ambisi besar untuk menjadi “raja nikel dunia”, tersimpan ironi: masa depan dunia memang mungkin hijau, tetapi sebagian bumi Indonesia justru berubah abu-abu.

Dampak di Balik Kilau Ekonomi
Investigasi oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dan The Gecko Project mengungkap ribuan dokumen internal Harita Nickel yang menunjukkan bahwa sejak 2013, perusahaan telah mengetahui adanya pencemaran logam berat Hexavalent Chromium (Cr6) di sekitar wilayah tambangnya. Zat ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kanker dan kerusakan organ.

Baca :  Polres Bogor Kembali Ungkap Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin

Hasil pengujian bahkan menunjukkan kadar Cr6 di air 19 kali lipat di atas batas aman, namun data tersebut tak pernah dipublikasikan. Pelanggaran serupa tercatat lebih dari 100 kali antara 2013–2022. Menariknya, menjelang IPO tahun 2023, publik justru disuguhi gambar direktur perusahaan meminum air dari sumber yang tercemar, seolah ingin membuktikan bahwa semuanya aman.

Bagi warga Pulau Obi, cerita keberhasilan industri nikel terdengar sangat berbeda. Air yang dulu jernih kini keruh kemerahan, ikan-ikan mati, dan banyak warga mengalami gatal-gatal, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta gangguan pernapasan. Penelitian gabungan Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako (Mei 2025) menemukan bahwa:

– 47% responden di Teluk Weda memiliki kadar merkuri di atas ambang batas aman.

– 32% responden memiliki kadar arsenik tinggi dalam tubuh.Logam berat juga ditemukan pada ikan konsumsi harian warga yang rata-rata makan ikan dua hingga tiga kali sehari.

Dampaknya serius yaitu, kerusakan saraf, gangguan hormon, hingga penurunan kecerdasan anak. Fenomena serupa terjadi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, di mana kadar nikel dalam urine warga tercatat 5–30 kali lipat di atas normal (Satya Bumi, 2025). Tubuh manusia kini menjadi saksi hidup dari kerusakan ekosistem yang ditinggalkan.

Baca :  Pemerintah Akan Hentikan Ekspor Bahan Mentah Tambang

Sebagian besar, sekitar 90% produksi nikel Harita, diekspor ke China, Singapura, dan British Virgin Islands, sebelum akhirnya masuk ke rantai pasok global pembuat baterai mobil listrik. Beberapa merek besar seperti Mercedes-Benz disebut mengetahui potensi pencemaran tersebut, namun hingga kini belum membuka hasil audit lingkungan mereka ke publik.

Harita saat ini tengah diaudit oleh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan hasilnya baru akan dirilis pada akhir 2025. Namun, sementara dunia menunggu hasil audit itu, warga Pulau Obi masih bergulat dengan polusi udara, abu batu bara, dan limbah industri.

Lebih jauh lagi, proses smelting nikel di Indonesia masih sangat bergantung pada PLTU batu bara. Pembangkit ini menghasilkan debu halus (fly ash) yang memperburuk kualitas udara dan memperbesar jejak karbon industri nikel. Deforestasi akibat pembukaan tambang pun mengancam satwa endemik Halmahera seperti Macaca tonkeana. Maka, “masa depan hijau” yang digadang-gadang dunia justru tampak abu-abu di tanah asal bahan bakunya.

Dasar Hukum dan Solusi
Pemerintah Indonesia sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pencemaran lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran wajib melakukan pemulihan lingkungan.

Baca :  Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan

Namun, penegakan hukum tanpa penerapan solusi konkret hanya akan menjadi wacana. Salah satu pendekatan ilmiah yang terbukti efektif adalah bioremediasi, yaitu proses pemulihan lingkungan menggunakan mikroorganisme seperti bakteri atau alga untuk mengurai logam berat beracun di air laut.

Studi yang dipublikasikan di Marine Pollution Bulletin menunjukkan bahwa bakteri laut lokal di wilayah pesisir Indonesia memiliki kemampuan signifikan menurunkan kadar logam berat seperti nikel dan kromium dalam waktu singkat.

Sayangnya, teknologi ini jarang diterapkan karena minimnya komitmen perusahaan dan lemahnya penegakan regulasi. Padahal, bila diterapkan serius di zona pencemaran prioritas, bioremediasi bisa menjadi solusi nyata bukan sekadar jargon hijau dalam laporan tahunan perusahaan.

Solusinya sebenarnya sudah ada. Yang kurang hanyalah komitmen dan audit yang benar-benar kritis, bukan formalitas laporan. Audit yang berani menyentuh akar masalah, bukan hanya gejalanya. Mereka bisa, tapi mengapa tidak mau?. Mereka punya kemampuan, tetapi komitmennya rapuh tanpa tekanan dari regulasi dan publik.

Jika industri nikel terus tumbuh tanpa kontrol ketat, masa depan hijau dunia mungkin akan dibangun di atas kehancuran lingkungan Indonesia sendiri. Karena bumi bukan sekadar sumber daya ia adalah rumah. Dan rumah, seharusnya dijaga.