Masif Edukasi Masyarakat Tentang UU Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Tuai Pujian

oleh -190 views

Pamekasan, (LEAD.co.id) | Sosialisasi tentang Undang Undang Bea Cukai yang masif dilakukan oleh Pemkab Pamekasan membuat sejumlah kalangan memuji upaya yang dilakukan guna mengedukasi masyarakat.

Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Tesar Pratama memuji masifnya sosialisasi pengenalan bea cukai dan ketaatan atas aturan bea cukai oleh Bea Cukai Madura bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Pamekasan.

Ia mengaku sering kali diundang oleh Radio maupun televisi untuk mengisi acara seputar seputar ketentuan umum bea cukai dan DBHCHT. Selain itu, sosialisasi juga masif dilakukan oleh media daring, cetak hingga beberapa kelompok informasi masyarakat.

Sosialisasi juga dilakukan memalui media cetak dan online. Rencananya juga akan adakan sosialsasi tatap muka. Materi utama yang disampaikan adalah pengenalaan tentang bea cukai agar masyarakat bisa taat aturan perundang undangan yang ada dalam bea cukai.

“Untuk kenal cukai, berarti kita kan harus tahu cukainya dulu, cukai itu kan sebenarnya pemungutan negara untuk apa yang dibebankan kepada barang barang tertentu sesuai dengan karakteristiknya,” kata Tesar,

Menurutnya, berlakunya cukai itu untuk yang mengendalikan barang yang peredarannya perlu diawasi. Sebab pemakaian dari barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, sehingga harus dibebankan pungutan yang pemasokannya untuk negara. Dari pembebanan biaya itu kemudian ada DBHCHT yang juga akan kembali kepada masyarakat itu sendiri.

“Kalau sudah terkumpul dari semua pembebanan biaya itu, lalu dikembalikan ke daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau untuk digunakan sesuai program, antara lain untuk kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan masyarakat, terus bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum,” terang Tesar.

Diantara beberapa program itu, kata Tesar, pada bidang kesehatan seperti adanya jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah melalui BPJS kesehatan serta beberapa program lainnya sebagaimana aturan dari pemerintah pusat. Dana cukai yang kembali ke masyarakat, sebesar 2 persen dari pungutan cukai tembakau nasional. Untuk tahun ini Pamekasan tahun ini dapat Rp 64,5 miliar, paling besar se Madura. Sebabnya, di Pamekasan pabrik rokok dan tembakau banyak dan potensial.

Tesar menambahkan, keberadaan pungutan tersebut bukan lantas mengajak masyarakat agar aktif merokok melainkan mengarahkan agar para warga yang sudah terlanjur merokok bisa memilih rokok dengan ita cukai.

“Karena rokok ilegal tidak pernah diketahui dimana pabriknya, tidak diketahui alat alat yang digunakan hiegenis atau tidak, lalu tidak diketahui kadar tar dan nikotinnya,” ujarnya,

Tesar memuji Pamekasan, termasuk daerah yang paling masif melakukan sosialisasi di media elektronik media cetak, karena anggaran yang diberikan DBHCHT cukup besar untuk memberikan edukasi. Hampir tiap minggu ada kegiatan Pemkab melakukan sosialisasi untuk media elektronik atau media cetak, online dan lainnya.

“Harapan kami masyarakat Madura mengerti pentingnya cukai. Diharapkan masyarakat sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan distribusi produksi rokok ilegal, karena disitu kalau kita melakukan tentu ada akibat hukumnya, ada sanksi pidana, kita tidak ingin masyarakat Madura kena sanksi itu, dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya.

Reporter: Kholisin Susanto

Editor: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *