LEAD.co.id | Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor kembali mengetatkan kawasan Puncak di masa PPKM. Sejumlah kendaraan diputar balik, jika tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil Rapid Antigen.
Operasi Yustisi yang dilakukan bersama Polres Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor sejak Minggu pagi (17/1/2021) di simpang Gadog dengan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan serta surat keterangan hasil Rapid Antigen.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, Operasi Yustusi ini bertujuan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 pada saat hari libur di tempat-tempat wisata. Pasalnya, Kawasan Puncak Bogor masih masuk kedalam Zona merah, sehingga diperketat.
“Kami tetap memberlakukan pengetatatan kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak dengan mewajibkan membawa surat keterangan hasil Rapid Antigen,” kata AKBP Harun dalam siaran pers Humas Polres Bogor.
Pada kegiatan ini, Kapolres juga mengimbau warga untuk tetap melakukan protokol kesehatan, dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





