Mela Girang Motornya Balik Lagi Berkat Pengungkapan Polres Bogor

oleh -358 views
Polres Bogor, Kendaraan, Korban Pencurian, Curanmor

BOGOR (Lead.co.id) – Mela Karmelia girang bukan main. Musababnya, gadis 23 tahun tersebut menemukan kembali sepeda motornya yang sempat hilang dicuri.

Momen tersebut terekam saat Kapolres Bogor menyerahkan sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemiliknya di halaman Mako Polres Bogor, pada Rabu (2/3/20222) lalu.

Mela menceritakan, sepeda motornya dicuri pada 3 Februari 2022 lalu di rumahnya di Desa Babakan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Ia pun langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Klapanunggal.

Setelah menanti sekira sebulan lamanya, Mela mendapat telpon dari Polsek Klapanunggal bahwa motornya diketemukan. Ia lantas diarahkan untuk mengambilnya di Polres Bogor dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan.

Baca :  Polres Bogor Luncurkan Si Tegar, Aplikasi Pengaduan Berbasis Android

“Hilangnya di Babakan, Klapanunggal. Saya mengucaokan banyak terima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya yang sempat hilang. Terima kasih,” kata Mela saat menerima motor yang diserahkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu, Kapolres Bogor juga menyerahkan secara simbolis satu mobil pikap hasil curian kepada pemiliknya.

Selama Operasi Jaran Lodaya yang dilakukan pada 17 hingga 26 Februari 2022, Polres Bogor berhasil meringkus 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan mereka, 55 kendaraan hasil curian berhasil diamankan.

Baca :  Konpers Akhir Tahun, Polres Bogor Ungkap Berbagai Kasus

55 kendaraan tersebut terdiri dari 48 unit kendaraan roda dua dan 7 unit kendaraan roda empat.

“Untuk modus operandi yang dilakukan para pelaku curanmor, kali ini yang banyak tertangkap kebanyakan dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter T,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Selanjutnya, para pelaku secara variatif dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *