Melanggar Asas, Repdem Tuntut RMOL Minta Maaf

oleh -244 views
Repdem, Tuntut RMOL Minta Maaf
Sayap PDIP, Repdem, saat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

LEAD.co.id | Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), menuntut permohonan maaf media massa “RMOL id” terkait pemberitaan yang dinilai merugikan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Ketua Bidang Hukum DPN Repdem, Fajri Stafi’i menyampaikan, tuntutan itu berkaitan dengan pemberitaan RMOL berjudul “Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto”, terbit pada Jumat lalu (10/1/2020) pukul 03.56 WIB. Pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat dan merugikan pihak PDIP.

“Kami minta permohonan maaf itu disampaikan selama tujuh hari di halaman muka RMOL, dan tiga hari di media lainnya, surat kabar & elektronik,” kata Fajri, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca :  Halangi Tugas Wartawan, Oknum Satpol PP Ngaku Diperintah Camat Bojonggede

Selain itu, Fajri juga menyampaikan bahwa DPN Repdem meminta Dewan Pers membuat rekomendasi kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti delik pidana pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 14 tahun 1999 tentang Pers.

“Tuntutan kami ini supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan,” ungkap Fajri.

Adapun Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers. Akan tetapi, kebebasan itu harus taat pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.

“Pers adalah pilar demokrasi, maka harus dikawal agar tidak offside,” ucap Wanto.

Baca :  Dewan Pers Luncurkan Aplikasi Laporan Pengaduan Elektronik

 

Melanggar Asas Praduga Tak Bersalah

Tuntutan DPN Repdem itu disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun, dan tenaga ahli senior Dewan Pers, Heru Cahyo.

Setelah dianalisa, kata Heru, Dewan Pers menilai berita yang diadukan Repdem melanggar asas praduga tidak bersalah dan tidak melalui proses pengolahan produk jurnalistik yang baik.

Namun demikian, Dewan Pers masih menunggu penjelasan dari RMOL sebagai pihak yang diadukan.

“Sementara ini jelas ada pelanggaran pada asas praduga tak bersalah. Ada pernyataan Saiful yang diakui disampaikan karena terpaksa, dan pernyataan itu belum diuji kebenarannya,” ungkap Heru.

Baca :  Cekal Corona, DD Jatim Sterilisasi Kantor Media Massa

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun mengatakan, Dewan Pers segera memberikan surat keputusan setelah mendapat klarifikasi dari RMOL.

“Saat ini masih keputusan sementara, karena kita mau klarifikasi ke pihak teradu. Nanti keputusannya akan disampaikan melalui surat, mengikat, dan Repdem bisa cek apakah keputusan itu dijalankan atau tidak,” terang Hendry. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *