Menang Perkara di Pengadilan, Kades Laden Sujud Syukur

oleh -128 views

LEAD.co.id | Gugatan yang dilayangkan Dayat Hermanto, S.H. dkk melalu tim kuasa hukumnya, Nisan Radian ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dalam Perkara Nomor : 02/Pdt.G/2020/PN, akhirnya dimenangkan tergugat.

Dalam perkara ini, tergugat adalah Alimuddin yang merupakan Kepala Desa Laden, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pada pokoknya dalam perkara ini Para Penggugat mempermasalahkan tiga hal, yaitu, pertama, Para Penggugat merasa telah diberhentikan secara lisan sejak tanggal 2 Desember 2019.

Kemudian yang kedua, pada positanya tergugat menilai bahwa Tergugat telah mengangkat perangkat desa baru pada tanggal 4 Desember 2019, dan yang ketiga, para penggugat mendalilkan tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata karena memberhentikan para penggugat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para penggugat merasa dirinya mengalami kerugian materil sebesar Rp 1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).

Kuasa Hukum tergugat, Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, tuduhan-tuduhan para penggugat tidak terbukti di hadapan sidang.

Sementara alat bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan tergugat telah mampu melumpuhkan dalil-dalil serta alat bukti surat dan saksi dari para peggugat, sehingga beralasan hukum apabila gugatan para penggugat ditolak.

Dijelaskan bahwa putusan PN Pamekasan pada perkara Nomor 02/Pdt. G/2020/PN.Pmk tanggal 29 Juli 2020 dimenangkan oleh Alimuddin selaku tergugat.

“Alhamdulillah pada pokok perkara ini, klien kami menang,” katanya, Kamis (30/07/2020).

Sulaisi menjelaskan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh gugatan pada pokok perkara yang diajukan para penggugat untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, ketua DPW APSI Jatim itu mengatakan, masalah di Desa Laden ini sudah lama terjadi, sebelum adanya gugatan ke pengadilan, sebagian dari Para Penggugat ini mengganggu Kades terus, melaporkan Kades yang seolah-olah korupsi ke Kejaksaan, ditembuskan ke Presiden, Polda, dan masih banyak lagi.

“Jadi, saya rasa ada pihak-pihak yang sengaja mau memperkeruh suasana, sepertinya ada yang bekerja di balik layar dari ulah mereka ini,” katanya.

“Semua orang punya masa lalu, jadi kami berharap agar jangan sampai saling membongkar masa lalu. Tetapi kalau mereka memaksa untuk itu, ya kami ladeni,” ungkapnya.

Terpisah, Kades Laden, Alimuddin selaku tergugat mengucap syukur atas kemenangannya pada perkara yang baru saja dilaluinya itu.

“Syukur Alhamdulillah, kami atas putusan ini kami sujud syukur dan menerima,” katanya.

“Sebagai Kepala Desa Laden, saya berharap agar Desa Laden kondusif, tidak saling mengganggu dan hendaknya menghormati putusan pengadilan,” imbuhnya mengatakan sembari tersenyum sumringah.

Reporter: Moh Hasanuddin
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.