Menguji Marwah Polri

oleh -670 views
Khotimi Bahri, Hakikat Arofah, Jejak Nabi

Oleh: Khotimi Bahri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.

Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri.

Dalam UU tersebut Polri merupakan alat negara yang berperan tak hanya dalam pemeliharaan Kamtibmas serta penegakkan hukum, melainkan juga bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.

Akan tetapi, beberapa hari belakangan, masyarakat dihebohkan oleh kasus tertembaknya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Penanganan kasus yang memakan waktu cukup lama ini menimbulkan beragam asumsi dimasyarakat. Ada pro kontra didalamnya.

Tidak sedikit yang mendorong Polri untuk konsisten menyelesaikan kasus ini secara transparan. Walaupun ada sebagian masyarakat yang pesimis.

Namun, semua asumsi yang beredar dimasyarakat berhasil ditepis oleh Polri.

Baca :  Tim JPU Verifikasi Barang Bukti Tersangka Ferdy Sambo Cs

Seperti diketahui, Sabtu, tanggal 6 Agustus Mabes Polri mengumumkan penahanan Irjen Ferdy Sambo di Brimob.

Informasi ini tidak hanya menepis berbagai pro-kontra dan simpang siurnya opini di masyarakat. Tetapi juga menunjukkan betapa profesionalnya Polri.

Ini juga menunjukkan komitmen, konsistensi, dan independensi Polri. Masyarakat sudah seharusnya mengapresiasi Polri dan memberikan kepercayaan dan dukungan penuhnya.

Dan ketegasan lain yang membanggakan dari Polri adalah menonaktifkan Ferdy Sambo begitu statusnya sebagai tahanan. Alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Ini berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus.

Melihat ketegasan, konsistensi, dan profesionalitas Polri, penulis yakin marwah Polri tetap terjaga dan akan selalu dekat dengan masyarakat.

Bahka jika diukur dengan standart umum menejemen profesional, Polripun sudah bisa dianggap memenuhi kreteria tersebut.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa syarat kreteria profesional, paling tidak memenuhi tiga hal, yaitu :

Baca :  Mengkaji Ulang Hukum Rokok Dari Makruh-Haram Lighairihi Menjadi Sunnat

The legalistic abusive officer, yaitu menyadari perannya sebagai penjaga pelindung masyarakat serta nilai-nilai yang ada di masyarakat. Ini selaras dengan apa yang digariskan dalam Islam.

Dalam sebuah riwayat diceritakan :
Suatu ketika Thalhah bin ‘Ubaidillah menyampaikan sikap kekhawatiran terhadap Umar bin Khottob sebagai Amirul Mukminien (pemimpin).

Maka Umar pun menjawab :
Aku juga akan menambah jatah pemberian untuk kalian insya Allah dan menutupi kebutuhan kalian. Hak kalian yang harus aku tunaikan juga ialah bahwa aku tidak akan menggiring kalian kepada kebinasaan.

Kalau kalian tidak ada di tempat, akulah yang menjaga keluarga kalian sampai kalian kembali kepada mereka. Maka dari itu, bertakwalah wahai hamba-hamba Allah, dan bantulah aku menahan diri kalian terhadapku.

Bantulah aku menghadapi diriku dengan amar ma’ruf nahi mungkar, memberikan nasihat dalam urusan yang Allah tugaskan aku mengatur urusan kalian.
(Al-Muhib ath-Thabari dalam Riyadhun Nadhrah (1/190)

Baca :  Sidang Etik, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Dengan Hormat

The task officer, menjalankan tugasnya tanpa sebuah pretensi dan hanya menjalankan hukum.

Ini selaras dengan Sabda Rosulullah SAW :
“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
(HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

The community service officer, disamping penegakan hukum juga berusaha membantu masyarakat dan memecahkan persoalan.

Dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 Allah berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”

Penulis adalah Wakil Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN)