Site icon LEAD.co.id

Menko Polhukam Ungkap 9 Nama Pansel Kompolnas

Menko Polhukam, Mahfud MD, Pansel Kompolnas

Menko Polhukam Moh. Mahfud MD bersama 9 Pansel Kompolnas, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

LEAD.co.id | Melalui Keputusan Presiden Nomor 2-N Tahun 2020, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menunjuk 9 orang untuk panitia seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Ini saya mengundang 9 orang pilihan Presiden untuk menyeleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD usai bertemu dengan Pansel Kompolnas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dijelaskan Mahfud, sekitar tanggal 20 bulan Mei 2020 nanti, Kompolnas yang ada sekarang ini akan berakhir. Karenanya, sesuai Undang Undang harus dilakukan seleksi kepada anggota-anggotanya yang bukan ex-officio.

Adapun 9 nama anggota Pansel Kompolnas yaitu Suparman Marzuki (Ketua), Komjen Pol. Moechgiyarto ( Wakil Ketua), Maria Margaretha Hartiningsih (Sekretaris), serta anggota lainnya yakni Irjen Pol. Carlo Brix Tewu, Prof. Eddy O.S. Hiariej, Prof. Muhammad Mustofa, Prof. Khasan Effendy, Irjen Pol. (Purn) Ronny Lihawa, dan Irjen Pol. (Purn) Ansyaad Mbai.

“Mulai hari ini langsung bekerja karena waktunya sangat pendek,” ungkap mantan Koordinator Presidium KAHMI ini.

Dirinya juga menjelaskan, menurut peraturan, 3 bulan sebelum habis masa jabatannya, nama-nama baru itu sudah harus disampaikan ke Presiden. Setidaknya, Pansel ini akan bekerja 1 bulan lebih 1 atau 2 hari.

“Seleksinya pasti akan dilakukan secara terbuka,” kata Mahfud seperti dirilis dalam Siaran Pers Kemenko Polhukam bernomor 09/SP/HM.01.02/POLHUKAM/1/2020. (Red)

Exit mobile version