Menteri Panggung di Balik Pintu Migran

oleh -203 views
Pekerja Migran, Migran Ilegal

Oleh: Romadhon Jasn
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN)

Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia adalah wajah paling nyata dari hadir atau tidaknya negara bagi rakyat kecil. Sayangnya, hingga pertengahan 2025, yang tampil di ruang publik lebih banyak retorika ketimbang hasil. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, boleh saja sibuk meluncurkan program atau safari ke berbagai daerah. Tapi di balik segala pernyataan populis itu, problem struktural yang dihadapi para pekerja migran tetap dibiarkan membusuk: mahalnya biaya penempatan, lemahnya perlindungan hukum di negara tujuan, dan buruknya koordinasi antarlembaga negara.

Karding datang dengan semangat reformis. Ia memperkenalkan jargon “layani, lindungi, dan berdayakan” sebagai mantra utama kementeriannya. Ia tampil komunikatif, sering turun ke lapangan, dan aktif menyapa publik lewat media. Namun dalam praktiknya, langkah-langkah yang diambil cenderung seremonial dan minim terobosan struktural. Program seperti Desa Migran Emas diresmikan di Wonosobo, tapi hingga kini belum ada publikasi capaian. Alih-alih membangun sistem, Karding lebih sering membangun panggung.

Salah satu usulan yang tampak strategis tapi nihil eksekusi adalah penempatan atase ketenagakerjaan di negara-negara tujuan utama PMI. Gagasan ini sejatinya penting: menciptakan mata dan tangan langsung di lapangan, mempercepat respons atas kekerasan dan eksploitasi. Tapi sampai kini, tak ada kejelasan soal roadmap, anggaran, atau target pelaksanaan. Ia berhenti sebagai headline, bukan kebijakan.

Lebih dari itu, problem besar di negara-negara tujuan seperti Malaysia dan Arab Saudi tetap menjadi momok. Sepanjang 2024, tercatat lebih dari 1.500 kasus kekerasan terhadap PMI di dua negara itu menurut catatan BP2MI dan LSM migran. Namun, tidak satu pun negara tersebut dikenai sanksi diplomatik tegas. Karding bisa saja menghentikan pengiriman ke wilayah konflik seperti Iran dan Qatar, tetapi abai terhadap kekerasan struktural yang terjadi setiap hari di negara-negara “mitra”.

Anehnya, dalam berbagai perjanjian bilateral, isu perlindungan PMI hanya menjadi sisipan, bukan fokus utama. Negara pengirim seperti Indonesia seharusnya punya daya tawar kuat, karena menyuplai tenaga kerja dalam jumlah besar. Tapi entah karena kurang nyali atau terlalu kompromistis, pemerintah Indonesia nyaris tak pernah menekan negara tujuan dengan mekanisme sanksi ekonomi, pengetatan visa, atau diplomasi keras. Karding sebagai menteri belum menunjukkan keberanian itu.

Yang juga patut disorot adalah komitmen memberantas birokrasi panjang dan calo penempatan. Selama bertahun-tahun, pekerja migran harus mengeluarkan biaya mahal untuk berangkat, sering kali meminjam ke rentenir atau terjebak skema ijon. Di banyak kasus, biaya pemberangkatan ke Taiwan atau Hong Kong bisa mencapai Rp35 juta, padahal biaya aktualnya hanya sepertiganya. Karding menyebut bahwa kalau bisa gratis, maka harus digratiskan. Tapi tanpa revisi regulasi, sistem layanan satu pintu nasional, atau digitalisasi yang menyeluruh, itu hanya sebatas harapan kosong.

Sampai hari ini, belum ada sistem digital nasional yang mengintegrasikan data calon PMI dari desa, daerah, pusat, hingga perwakilan luar negeri. Akibatnya, pendataan tumpang tindih, perlindungan tak responsif, dan potensi kebocoran informasi sangat besar. Padahal, di era serba digital, keamanan dan efisiensi layanan mestinya bukan kemewahan, melainkan standar minimum. Karding belum membangun fondasi itu.

Koordinasi lintas lembaga pun tidak berjalan baik. Perlindungan PMI semestinya melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pelatihan prapenempatan. Namun hingga hari ini, Kementerian PPMI lebih sering bergerak soliter, dengan pendekatan tambal sulam. Tak ada sistem terpadu, tak ada skema tanggap darurat lintas negara yang bisa diuji efektivitasnya.

Satu kritik tajam lagi: di era digital seperti sekarang, publik menuntut keterbukaan data. Berapa desa yang telah menjalankan program migran emas? Berapa PMI yang diselamatkan dari kasus hukum atau kekerasan? Berapa biaya yang berhasil dihemat oleh pekerja migran berkat sistem baru? Tanpa metrik keberhasilan, semua kebijakan hanya jadi parade slogan. Transparansi bukan pelengkap, melainkan indikator kredibilitas.

Kementerian PPMI seharusnya menjadi benteng pertama dan terakhir bagi jutaan pekerja migran yang kerap diperlakukan sebagai komoditas ekspor manusia. Tapi jika ukurannya adalah tindakan konkret dan reformasi kelembagaan, kinerja Karding masih jauh dari cukup. Terlalu banyak pujian untuk niat baik, terlalu sedikit dorongan untuk kerja keras yang terukur.

Di tengah ketidakterbukaan negara, masyarakat sipil dan komunitas migran justru jadi garda terdepan. Organisasi seperti SBMI, Migrant Care, dan berbagai jaringan lokal telah melakukan pendampingan, advokasi hukum, hingga edukasi prapenempatan. Tapi ruang partisipasi mereka belum diarusutamakan oleh Kementerian PPMI. Karding tampak belum membuka kanal yang nyata untuk kolaborasi struktural.

Publik tidak butuh menteri panggung. Mereka butuh pemimpin yang tidak hanya tampil, tapi bertindak—meski harus melawan kenyamanan birokrasi dan kepentingan rente. Jabatan kementerian bukan panggung retorika, melainkan arena eksekusi yang menentukan nasib jutaan orang.

Jika masih ada waktu dan kemauan, Karding bisa memulai dari hal paling mendasar: transparansi data, integrasi sistem digital, dan keberanian menekan negara tujuan. Perlindungan tidak harus dimulai dari gedung besar, cukup dari keputusan kecil yang konsisten dan berani menabrak kebiasaan lama.

Saat rakyat dikirim keluar negeri demi devisa, negara harus hadir lebih dulu untuk melindungi, bukan belakangan untuk membela. Kalau Karding serius dengan jargonnya, maka kini saatnya membuktikan bahwa perlindungan pekerja migran bukan sekadar retorika yang enak didengar, tapi realita yang benar-benar dijalankan.