Merasa Difitnah, Kupas Merdeka Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

oleh -510 views

BOGOR (Lead.co.id) – Redaksi Kupas Merdeka telah melaporkan oknum wartawan salah satu media online terkait dugaan fitnah menjadi “Backing” dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Polres Bogor, pada Senin (6/2/2023). Oknum berinisial S itu dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 2 (3) UU ITE jo Pasal 310 KUHP.

Pimpinan Redaksi Kupas Merdeka, Hero Akbar mengungkapkan, laporan itu telah diterima oleh Briptu Nia Puspitasari, dan dilakukan atas dasar fitnah keji karena mendekengi MTs Al-Makmur Parung Panjang perihal PIP.

“Laporan ini sudah diterima dan dilakukan atas fitnah keji okum wartawan,” kata Hero.

Baca :  Dikonfirmasi Soal Izin Lahan Redistribusi, Oknum BPN Bogor Blokir Nomor Wartawan

Menurut dia, seharusnya wartawan itu mematuhi Undang-undang Pers, kode etik jurnalistik dan cover both side. Pasalnya, wartawan dituntut untuk mengedepankan prinsip obyektivitas, memilah-memilih, dan menyaring berita.

“Jadi jangan sembarangan menjadi wartawan; akan tetapi ada peraturan yang perlu ditempuh, ditepati dan dijalankan,” lanjut Moses sapaan akrabnya.

Untuk itu, Moses mendesak Kapolres Kabupaten Bogor dan jajarannya untuk menyelesaikan masalah ini sampai ke akar-akarnya.

Hal senada juga diungkapkan Penasihat Hukum Kupas Merdeka, Medi Subandi. Dia meminta kepada Kapolres Bogor untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

Baca :  Penipu Jual Beli Tanah di Puncak Bogor Ditangkap

“Meminta dengan sangat agar Bapak Kapolres Bogor beserta jajaran untuk segera menindak lanjuti perkara ini,” kata Medi.