BOGOR (Lead.co.id) – Redaksi Kupas Merdeka telah melaporkan oknum wartawan salah satu media online terkait dugaan fitnah menjadi “Backing” dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Polres Bogor, pada Senin (6/2/2023). Oknum berinisial S itu dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 2 (3) UU ITE jo Pasal 310 KUHP.
Pimpinan Redaksi Kupas Merdeka, Hero Akbar mengungkapkan, laporan itu telah diterima oleh Briptu Nia Puspitasari, dan dilakukan atas dasar fitnah keji karena mendekengi MTs Al-Makmur Parung Panjang perihal PIP.
“Laporan ini sudah diterima dan dilakukan atas fitnah keji okum wartawan,” kata Hero.
Menurut dia, seharusnya wartawan itu mematuhi Undang-undang Pers, kode etik jurnalistik dan cover both side. Pasalnya, wartawan dituntut untuk mengedepankan prinsip obyektivitas, memilah-memilih, dan menyaring berita.
“Jadi jangan sembarangan menjadi wartawan; akan tetapi ada peraturan yang perlu ditempuh, ditepati dan dijalankan,” lanjut Moses sapaan akrabnya.
Untuk itu, Moses mendesak Kapolres Kabupaten Bogor dan jajarannya untuk menyelesaikan masalah ini sampai ke akar-akarnya.
Hal senada juga diungkapkan Penasihat Hukum Kupas Merdeka, Medi Subandi. Dia meminta kepada Kapolres Bogor untuk menindak lanjuti perkara tersebut.
“Meminta dengan sangat agar Bapak Kapolres Bogor beserta jajaran untuk segera menindak lanjuti perkara ini,” kata Medi.

