Merespon Tawuran, Walikota: Kalau ada Kerumunan Dibubarkan !

oleh -254 views
Tawuran, Walikota Bogor, Muspida, Kepala Sekolah
Walikota Bogor bersama Muspida usai rapat dengan Kepala Sekolah dari SMA dan SMK Negeri maupun swasta di Balai Kota Bogor, Senin (27/1/2020).

LEAD.co.id | Wali Kota Bogor, Bima Arya merespon kejadian tawuran yang menewaskan remaja berstatus pelajar, beberapa hari lalu. Atas persetujuan semua pihak, pihaknya membentuk Tim Gabungan Satgas Pelajar yang berpatroli selama 24 jam.

“Kami menegakan proses hukum, sesuai perda tibum nomor 8 tahun 2006, siapapun yang menganggu ketenangan warga akan ditindak sangsi kurungan atau denda,” kata Bima.

“Kami juga akan beri rekomendasi kepada gubernur untuk selama ini yang langganan tawuran utnuk diberikan punishmen dan pembinaan,” ungkap Bima.

Ditegaskan Bima, sistem akan dioperasikan selama 24 jam, camat dan lurah juga difungsikan menyisir wilayah, kalau ada kerumunan dibubarkan, tidak ada yang nongkrong-nongkrong malam dan mobilisasi patroli 24 jam dimaksimalkan.

Sebelumnya, bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor, Walikota telah mengumpulkan Kepala Sekolah dari SMA dan SMK Negeri maupun swasta di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (27/1/2020).

Baca :  PLN Peringati Hari Pelanggan, Bima Arya Jajal Mobil Listrik

Hasilnya Muspida, Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat setuju diberlakukan proses hukum kepada pelaku tawuran dan dibentuk tim gabungan satgas pelajar yang akan melakukan patroli selama 24 jam.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser menjelaskan, selama satu minggu kebelakang telah terjadi tiga kali tawuran. Ada yang menimbulkan tiga korban sampai satu tangan putus di Cico Resort, alhasil sembilan tersangka diamankan, kemudian di wilayah Bogor Utara dan Tengah Utara yang terjadi Sabtu kemarin, untuk Bogor Utara satu luka dipunggung dan diamankan tujuh tersangka.

“Untuk yang Bogor Tengah satu luka berat dan satu meninggal dunia diproses empat orang pelajar. Diproses 170 KUHP yaitu secara bersama-sama menganiaya orang. Ancaman hukuman tujuh tahun lebih, karena pelaku diatas 14 tahun dan dibawah 18 tahun berlaku sistem peradilan anak, secara hukum bisa ditahan,” terangnya.

Baca :  Didukung Walikota Bogor, LBH dan Lekraf Bersama Adil Sejahtera Dideklarasikan

Hendri menjelaskan, pelaku tawuran yang diamankan terdiri dari alumni sekolah yang terlihat dan pelajar, tapi salah satu pelaku utama di Bogor Tengah adalah alumni. Permasalahan utamanya adalah ego, jiwa muda adu argumen di medsos kemudian terjadi tawuran. Tidak ada permasalahan serius, peran alumni ada ikatan emosional karena merasa bagian dari sekolah.

“Kalau sekarang polanya janjian, ini perpaduan beberapa sekolah juga. Kesulitan kami itu tawuran terjadi dini hari, kami optimalkan patroli 24 jam, ada langkah-langkah strategis dan mengindetifikasi permasalahannya. Nanti dibentuk tim gabungan, satgas pelajar fungsinya memonitoring dari dalam, dari hasil itu tadi berkolaborasi dengan pihak Kepolisian,” jelasnya.

Baca :  Curah Hujan Tinggi, Bima Arya Ingatkan Siaga Bencana

Sementara itu, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, Mulya Murpri mengatakan, ada 102 SMK SeKota Bogor dan telah menerapkan aturan untuk anak-anak yang melakukan tawuran dikeluarkan. Tetapi biasanya ada saja sekolah yang mau menampung, padahal anak itu bermasalah. Misalnya dari kota pindah ke kabupaten, harus ada analisa mendalam dilihat surat pindah dan kelakuan mendalam. Sanksi diberlakukan dan tentunya harus digulirkan patroli Satgas Pelajaran lagi.

“Kemarin ada kevakuman kepengurusan, karena alih pengelolaan SMK ini. Saat ini hanya ada 30 orang satgas, kurang sekali ini jumlahnya. Mudah-mudahan ditindaklanjuti secepatnya, karena selama ini swadaya saja mungkin harus ada bantuan dari provinsi Jawa Barat untuk operasional Satgas Pelajaran,” pungkasnya. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *