LEAD.co.id | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel lokasi penambangan galian C ‘illegal’ di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Kamis (22/10/2020). Penyegelan dilakukan setelah petugas menerima laporan kegiatan penambangan illegal yang masih berlangsung.
Petugas penegak perda dengan jumlah 30 orang berhasil menghentikan kegiatan penambangan dan menyegel beberapa lokasi tambang. Petugas juga memutar-balikkan sekitar 1200 truk untuk keluar dari lokasi pertambangan.
“Beberapa Lokasi tambang kita segel di desa lulut Klapanunggal. untuk truk pengangkut kita putar balikan semua” ujar kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho
Penyegela ini dilakukan karna selain merusak lingkungan dan jalan, para pengelola juga tidak dapat menunjukan dokumen perijinan.
“Lokasi tambang disini cukup besar, segera kita rencanakan untuk berkoordinasi dengan unsur terkait prihal kelanjutan tambang ini nanti” tambah Agus Ridho
Pendekatan secara persuasif dilakukan petugas guna memberi pemahaman lebih kepada pengelola tambang, dan bersedia di mintai keterangan untuk selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap usaha tambangnya.





