Para Pengemudi Bus Miniarta Keluhkan Pemotongan Bansos Tunai

oleh -619 views
Pengemudi, Bus Miniarta, Pemotongan, Bansos, BST
Beberapa Bus Miniarta saat parkir di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor

LEAD.co.id | Para pengemudi bus Miniarta mengelukan adanya potongan bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 yang dilakukan oleh oknum pengusaha bus. Pasalnya, jika mereka menolak adanya potongan, maka oknum tersebut tidak akan membantu mencairkan bantuan tersebut.

Seharusnya, para pengemudi (supir) dan pengurus bus ini mendapatkan BST bagi terdampak Covid-19 senilai Rp. 600.000, namun telah dipotong oleh oknum pengusaha bus senilai Rp. 50.000 per-Kepala Keluarga (KK).

“Saya baru satu kali mendapatkan bantuan, tetapi, mendapatkan potongan sebesar Rp. 50 Ribu,” ungkap salah satu pengemudi saat ditemui tim LEAD.co.id, di Terminal Baranangsiang Kota Bogor, Rabu (23/9/2020).

Baca :  Merespon Dampak PPKM Darurat, Pemerintah Segera Salurkan Bansos Tunai

Ia menjelaskan, pemotongan bantuan ini, dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha bus yang juga sebagai anggota Koperasi Angkutan Depok (KAD) Miniarta. Pemotongan ini dilakukan terhadap para supir bus Miniarta, Pengurus, serta Timer.

“Yang saya tahu, hanya 30 orang yang mendapatkan bantuan tersebut, tetapi yang saya tahu ini, semuanya sopir yang ada di terminal Bus Baranangsiang sebanyak 300 orang,” kata dia.

Hal senada dikatakan oleh SS bahwa, pemotongan Bansos Tunai Covid-19 ini memang dilakukan sebesar Rp. 50.000 dari jumlah yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Baca :  Data Bansos Jomplang, Aktivis Minta Dinsos Bogor Dievaluasi

“Kalau saya menolak, berarti saya tidak akan mendapatkan bantuan,” tambah dia.

Sementara itu, RK mengatakan, hampir semua pengemudi yang mendapatkan bantuan tersebut telah dilakukan pemotongan oleh oknum. Bahkan, kata dia, para pengusaha bus juga ikut mendapatkan bantuan tersebut yang seharusnya menjadi hak para pengemudi.

“Oknum koperasi juga mendapatkan bantuan juga yang secara mutlak Rp. 600.000, bahkan, mereka juga mendapatkan potongan dari Rp. 50.000 yang diambil haknya dari si pengemudi,” beber dia.

Saat berita ini diterbitkan, tim LEAD.co.id masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Baca :  Datangi KPK, GIB Minta Korupsi Bansos Covid-19 Dihukum Mati

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *