Site icon LEAD.co.id

Paradoks Kebun Sawit Kuansing, Riau ?

Paradoks, Kebun Sawit, Kuansing, Riau

Kebun Sawit di Kabupaten Kuansing [File: Gagasan Riau]

Oleh: Apendi Arsyad

Di kampungku Cerenti, daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, ada kebun Sawit yg sangat luas dikuasai para pengusaha besar (oligarky). Berdasarkan data Kabupaten Kuansing (BPS dan Bappeda Kuansing 2013), tidak kurang ada sebanyak 24 Perusahaan besar Kelapa Sawit yang beroperasi di lahan perkebunan yang tadi hutan tropis Rantau Kuansing, yang tersebar di sejumlah Kecamatan, termasuk kampungku Cerenti, beroperasi perusahaan perkebunan spt PT Cerenti Subur, PT Wahana Jingga Timur, PT Duta Palma Nusantara dan PT Asia Sawit Makmur Jaya.

Terus terang keberadaan perusahaan ini bersifat “enclape”, mengisolasi diri, kurang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat setempat (local community), bahkan konflik dengan tokoh masyarakat setempat, spt yang pernah terjadi di Desa Subarakun Kecamatan Benai Kuansing lk 2 tahun lalu.

Kehadiran sejumlah kebun yang sangat luas dan berskala besar tersebut, juga membuat ekosistem hutan tropis yang dulu rimbun dan perawan sudah habis ditebang dan dibabat, kini hutan tropis tempat hidup (habitat) beraneka ragam flora dan fauna itu sdh sangat berkurang bahkan sudah hilang (punah), berganti hamparan perkebunan Sawit, jika dipandang diatas pesawat terbang bagaikan “tikar permadani raksasa”.

Situasi lingkungan hidup pun pun ikut memburuk dan membahayakan kehidupan masyarakat lokal seperti tanah longsor, pendangkalan sungai karena besarnya sedimentasi dan air sungai keruh tak layak minum, etc. Hal ini terjadi akibat hancurnya ekosistem hutan (ecosystem demage) tropis yang beralih fungsi, kini hanya mewariskan banjir bandang dan rusaknya ekosistem daerah aliran sungai (DAS) yakni DAS Kuantan dan DAS Singingi, aneka ikan perairan umum pun sebagian spesiesnya punah terutama ikan-ikan hias yang bernilai ekonomis penting sebagai dampak negatif anak-anak sungai dan danau yang mengering, seperti yang dialami danau Kukok, danau Sikuran Cerenti, rawa Sianyir, muara sungai, beserta anak sungai yang dahulu begitu banyak jumlahnya.

Narasi ini bukan fiksi atau halusinasi, tetapi fakta yang benar-benar telah terjadi di lapangan, sejak dulu hingga sekarang, zaman Now. Dampak negatifnya cukup banyak, antara lain kesenjangan sosial semakin menganga, angka kemiskinan dan pengangguran local community semakin membesar, karena hilangnya barang sumberdaya alam (natural resource) yang ada di DAS, hutan, kawasan perkebunan, perladangan dan persawahan serta lahan peternakan yang semakin menipis, langka dan tercemar (scarcity, deplation and polutions, etc).

Meminjam istilah Prof Sayogyo, Guru besar Sosiologi Pedesaan IPB thn 1980, meluasnya investasi perkebun kelapa Sawit di daerah kami Riau, bukan membangun daerah akan tetapi meraup untung di daerah, dan merampas tanah ulayat milik masyarakat adat (land tanure rights). Akibatnya “social equity” sebagai amanat konstitusi negara UUD pasal 33 tidaklah terwujud adanya, kesenjangan sosial semakin menganga, yang ada justru cengkraman oligarki yg semakin tampak kuat, mengendalikan birokrasi Pemkab. Buktinya ada 2 (dua) orang Bupati Kuansing dan beberapa pejabat, aparat/ ASN, ditangkap dan dipenjarakan oleh Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perbuatan korupsi.

Kejadian kasus korupsi tangkap tangan Bupati Kuansing (AP) oleh KPK baru-baru ini, adalah fakta beliau menerima sogokan sekian ratus juta rupiah dari salah seorang pimpinan/pemilik kebun Sawit besar untuk mendapatkan perpanjangan izin usaha perkebunan Sawit di daerah ini, sebagaimana diberitakan dalam berbagai media massa. Ini merupakan sebuah fakta hukum bahwa kekuatan oligarki begitu kuat menguasai birokrasi dan Pemerintahan kita, sangat memprihatinkan.

Peristiwa yang sungguh memalukan itu terjadi, dan sangat bertentangan dengan sistem norma budaya adat istiadat Melayu Riau. Adat bersendi syarak dan syarak bersendikan Kitabullah (QnS), DinnulIslam.

Saran saya, perluasan investasi kebun Sawit yang dikuasai para pemilik modal besar (kaum oligarky) sudah saatnya dievaluasi kembali berdasarkan komitmen bersama negara-negara anggota PBB (United Nations): Sustainable Development Goals (SDGs) yang menuntut terlaksananya visi dan misi ekonomi (green investment) ekologi (conservation) dan ekososial (social equity) secara sinergi mutualistik dan harmoni, agar pembangunan subsektor perkebunan tidak semakin jauh dari tujuan bernegara.

Salah satu tujuan hidup bernegara, diantaranya memajukan kesejahteraan umum, atau kemakmuran bersama, bukan kemakmuran orang perseorangan (para oligarky) sebagaimana yang terjadi saat ini, yang kondisinya “paradoks’. Produksi CPO, minyak sawit melimpah, akan tetapi produknya minyak goreng harganya meroket, melambung tinggi, ada problem apa ini?, Nampaknya ada anomali terjadi disini, sebab secara teori ekonomi, “common sense”, sebenarnya apabila supply minyak sawit (CPO) melimpah, maka harga produk-produk turunannya akan bisa lebih “murah” tetapi kok harganya “naik”, paradoks.

Sebaiknya public policy pengembangan subsektor perkebunan komoditas Sawit di tanah air ini, bagaimana?. Apakah ini sesuatu pertanda atau fenomena sosial politik dan ekonomi, dimana cengkraman oligarky semakin kuat di negeri ini, untuk saat ini ?.

Begitu banyak beban ditanggung masyarakat baik dari hulu lahannya perkebunan Sawit dikuasai para pemilik modal besar, dan pada bagian hilir, subsistem pemasaran, harga produk CPO seperti Minyak goreng pun sangat mahal di pasaran, yang mencekik rakyat kebanyakan.

Hal ini memang sudah sepatutnya dipikirkan para pakar dan ilmuan (agribisnis etc) untuk menemukan akar permasalahnya yang sebenarnya, demi menegakkan keadilan sosial (social equity) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berikutnya dicari solusinya untuk direkomendasikan kepada regim penguasa (the ruling party) untuk memantau dan mengawasi, dimana letak permasalahannya atau faktor penyebab harga mahal, sehingga rakyat tidak terbebani terlalu lama dan menanggung deritanya.

Seharusnya memang, jika sektor ekonomi strategis ini dikuasai negara (bukan perusahaan swasta spt yang terjadi saat ini), sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33, maka harga bahan pokok seperti minyak goreng bisa dikendalikan Pemerintah, tapi kenyataannya saat begini, yang menguasai dan mengendalikan perekonomian yakni para oligarky, ini bukan rahasia lagi. Wallahua’lam bissawab.

Penulis adalah Pendiri dan Dosen Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L, Pegiat dan Pengamat Sosial

Exit mobile version