JAKARTA (Lead.co.id) – DPR RI Resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II. dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
Dilansir dari situs resmi Parlementaria DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi menyepakati RUU KUHP agar disetujui menjadi UU, penyempurnaan RUU KUHP secara garis besar telah mengakomdir seluruh masukan masyarakat agar tidak ada kriminalisasi secara berlebihan dengan memperbaik rumusan norma pasal dan penjelasannya
Pengesahan RUU KHUP mendapat kecaman dari beragam kalangan masyarakat. Pasalnya, terdapat beberapa pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dalam demokrasi, yakni :
Pasal 217 RUU KUHP Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 218 ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 218 ayat (2) tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Serta Pasal 220 ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Lodewijk: UU KUHP Sesuai Budaya dan Hukum Indonesia
Namun mengenai adanya protes dari berbagai kalangan, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan pihak yang tidak puas dengan pengesahan RUU KUHP menjadi UU dapat menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Lodewijk juga menyampaikan UU KUHP yang baru disahkan tersebut lebih sesuai dengan budaya dan hukum di Indonesia, dibandingkan dengan yang sebelumnya merupakan turunan dari kolonial Belanda.
“Kita punya undang-undang yang baru berdasarkan kondisi keindonesiaan, karena undang-undang yang kita anut selama ini adalah undang-undang yang masih menganut undang-undang yang disampaikan oleh Hindia-Belanda yang sudah demikian lama perjalanan panjang, atau mungkin sudah tujuh presiden yang melewati ini, kemudian 13 Menteri Hukum dan HAM yang menangani, termasuk sudah ada yang meninggal Prof Muladi,” sambungnya.
Terlepas dari itu, dengan telah disahkannya RUU KUHP menjadi UU, Wakil Ketua DPR RI ini mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat dalam upaya mewujudkan UU KUHP ini.
“Tentunya kita mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan, dan mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk tegakkan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Pandangan Mahasiswa
Hal tersebut juga mendapat beragam respon dari kalangan Aktivis dan Mahasiswa, Udin (nama samaran) seorang Aktivis dan anggota Himpunan Mahasiswa Komunikasi (Himakom) Universitas Nasional (Unas) angkatan 2019 mengatakan “Pasal yang ada itu terbilang pasal karet yang dimana bisa jadi hanya sekedar peraturan tersurat saja”.
Lebih lanjut dia juga menambahkan bahwa beberapa pasal/aturan yang ada pada UU KUHP tesebut sangat berdampak bagi masyarakat, terlebih lagi jika msayarakat menyampaikan kritik dan saran, apabila kritikan tersebut tidak disukai oleh pemerintah maka hal itu bisa berujung pada laporan tindak pidana.





