SUMBAR (LEAD.co.id) – Pasar Gunung Batu Kota Bogor telah menerima tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penyerahan sertifikat dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (8/12/2021).
Sertifikat SNI untuk Pasar Gunung Batu tersebut diterima Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim yang diserahkan Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Jerry Sambuaga. Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) juga turut mendampingi Dedi Rachim.
Dedie Rachim menjelaskan bahwa, Pasar Gunung Batu merupakan satu dari dua pasar di tingkat Provinsi Jawa Barat yang sudah memperoleh sertifikat SNI dari Kemendag.
“Dan pada hari ini, Pasar Gunung Batu dan 6 pasar lainnya dari ribuan pasar se-Indonesia mendapat sertifikat SNI. Hingga saat ini pula di Indonesia baru sekitar 60-an pasar yang telah bersertifikasi SNI,” jelas Dedie usai menerima sertifikat.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ, Muzakkir menambahkan, Pasar Gunung Batu merupakan satu dari dua pasar rakyat yang ada di Jawa Barat yang mendapat sertifikat SNI. Sertifikasi itu melewati serangkaian proses panjang dan tak mudah.
“Kita akan tetap mengupayakan agar semua pasar di Kota Bogor bisa memiliki SNI. Memang standar untuk mendapatkan SNI itu agak berat, tapi itu tantangan kita,” kata Muzakkir.
Sertifikasi itu menjadi pemicu semangat untuk pembenahan pasar rakyat di Kota Bogor. Termasuk upaya revitalisasi yang akan dilakukan secara merata. Pasalnya, revitalisasi menjadi bagian dalam syarat sertifikasi SNI untuk pasar rakyat.
“Karena revitalisasi itu mengikuti aturan SNI. Seperti harus adanya ruang menyusui atau laktasi, dan akses pasar yang ramah untuk disabilitas. Juga SOP untuk keamanan dan kebersihan lainnya,” jelasnya.
Dedi Rachim menambahkan, tidak mudah mendapat sertifikasi SNI tersebut. Melainkan, banyak hal yang harus diperhatikan. Menurutnya, pasar yang berhak mendapat sertifikat SNI harus memiliki ketentuan yang sesuai dengan standar.
“Ketentuannya antara lain, memiliki fasilitas zona komoditi, penunjang lain seperti ruang laktasi, pengelolaan kebersihan dan keamanan serta manajemen pengelolaan yang sesuai standar,” sambungnya.
Dedie berharap ke depan semua pasar di Kota Bogor memiliki standar yang sama sehingga kualitas dan kenyamanan masyarakat bisa bertambah saat berkunjung ke pasar rakyat di Kota Bogor.
Sehubungan telah dilaksanakannya pendampingan penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan kegiatan Penganugerahan SNI Pasar Rakyat kepada tujuh pasar rakyat.
Tujuh pasar rakyat tersebut yaitu Pasar Padang Panjang, Pasar Bauntung, Pasar Gantung, Pasar Paddy’s Market, Pasar Gentan, Pasar Cisalak, dan Pasar Gunung Batu yang dikelola langsung oleh Perumda PPJ Kota Bogor.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

