LEAD.co.id | Kasus keracunan makanan yang dialami pasutri, Anang Makruf (24) dan Anawati(23), warga Dusun Pancoran, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (5/3/2020) lalu menyita perhatian banyak pihak.
Mengenai kasus tersebut, aktivis Pamekasan, Basri menyayangkan terjadinya kasus yang menimpa pasutri itu. Sebab menurutnya, tidak ada tindakan yang tegas dari pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Disperindag serta pihak kepolisian daerah setempat.
Menurutnya, harusnya perihal mamin yang diduga kadaluarsa tersebut tidak beredar di toko-toko alias sudah dimusnahkan. “Dan, ini merupakan tugas dari instansi-instansi yang saya sebutkan di atas,” katanya, Selasa (10/3/2020).
“Sangat disayangkan sekali, kenapa makanan kadaluarsa masih dapat terjual dengan longgar, lebih-lebih di toko yang sudah seharusnya terjaga dari mamin kadaluarsa,” imbuhnya.
Kemudian ia menambahkan bahwa besar kemungkinan dagangan tersebut di daur ulang atau bisa jadi hanya di ganti lebel saja.
“Saya curiga itu hanya di ganti lebelnya saja, oleh karena saya juga menyayangkan kenapa pihak Dinkes, Disperindag dan polres Pamekasan tidak bertindak tegas terhadap kejadian ini,” jelasnya.





