PD PPJ Hentikan Pengelolaan Blok F Pasar Kebon Kembang

oleh -697 views

Lead.co.id|Bogor – Terhitung sejak 10 Januari lalu, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor akan menghentikan seluruh kegiatan operasional pengelolaan di Blok F Pasar Kebon Kembang, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kegiatan operasional pengelolaan yang dimaksud adalah pungutan biaya sewa pakai kios, jasa pelayanan kios, pelayanan pengelolaan kebersihan, pelayanan pengelolaan keamanan dan ketertiban, pelayanan pengelolaan listrik dan air serta pelayanan pengelolaan lainnya di Pasar Kebon Kembang.

Informasi tertulis yang diperoleh tim Lead.co.id, Selasa (15/1/19) dari surat PD PPJ Nomor : 640/013-PDPPJ tertanggal 10 Januari yang ditandatangani Direktur Operasional PD PPJ Syuhairi.

Baca :  3 hari Ganjil Genap Kota Bogor, Volume Kendaraan Turun 8.082

Seperti tertulis di dalam surat tersebut, bahwa penghentian kegiatan operasional pengelolaan Blok F itu menindaklanjuti surat Direktur Utama PD PPJ Nomor 900/589/PD.PPJ/XI/2018 perihal surat perintah tanggal 8 Oktober 2018 yang pada pokoknya memerintahkan Kepala Unit Pasar Kebon Kembang tidak melakukan pungutan service charge dan potensi pendapatan lainnya kepada pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang.

“Hal tersebut dikarenakan akan dilaksanakan pembongkaran dan pembangunan Gedung Blok F Pasar Kebon Kembang yang telah diinformasikan pula oleh Kepala Unit Pasar Kebon Kembang kepada para pedagang Blok F, serta telah berakhirnya hak sewa para pedagang,” demikian dikutip dari surat PD PPJ. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *