Pemahaman E-Tilang di Zaman yang Semakin Modern

oleh -508 views

BOGOR (Lead.co.id) – E-Tilang atau Tilang Elektronik merupakan suatu sistem yang mencatat pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera pemantau atau CCTV.

Sistem E-tilang akan menggantikan sistem tilang manual yang menggunakan surat tilang. Pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki oleh aparat kepolisian.

Dengan adanya sistem E-tilang tersebut memudahkan aparat kepolisian mencatat pelanggaran-pelanggaran secara otomatis oleh kemera pemantau, serta memudahkan masyarakat dalam pembayaran denda secara online.

“Yang namanya hukum itu kan sifatnya mengikuti perkembangan zaman ya, sekarang itu generasi modern istilahnya semua sudah serba elektronik sehingga mau tidak mau polisi pun harus mengikuti perkembangan tersebut, salah satunya dengan cara membuat suatu trobosan yang disebut E-tilang,” kata Ade Deni, anggota Kepolisian di Bogor (28/5/2022).

Baca :  Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

Perubahan dalam sistem ini berkaitan dengan Teori Industri 4.0 menghasilkan “pabrik cerdas”, yang pada awalnya memerlukan banyak petugas dalam melaksanakan operasionalnya kini digantikan menggunakan teknologi mesin.

Seperti yang diterangkan oleh anggota kepolisian di atas bahwa, perkembangan zaman itu serba elektronik, maka dikaitkan lah dengan Teori Industri 4.0 yang merupakan kemajuan di bidang otomatisasi dan kecerdasan. Selain itu, dengan danya E-tilang diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi.

E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller.

Baca :  Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

Pelanggaran dan Denda E-tilang

Pelanggaran yang termasuk dalam tilang elektronik adalah pelanggaran tata tertib berkendara dan lalu lintas yang diterapkan pada jalan-jalan tertentu.

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk ke dalam intaian CCTV e-tilang terdiri dari pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, parkir sembarangan, pelanggaran batas kecepatan serta kesalahan jalur.

Adapun proses pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, bisa melalui Bank BRI ataupun bank-bank lain seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking, internet banking, hingga melalui EDC.

Baca :  Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

”Caranya Kita Kan dikasih Surat via email di dalam email itu ada Kode digit dan kita masukkan Kode digit itu lalu transfer ada juga yang bayar langsung ke Polda, tanpa makan waktu banyak kan,” Kata Rismayanti korban pelanggaran E-tilang di Bogor (23/6/2022).

Menurut Rismayanti, prosedur pembayaran E-tilang sangat mudah dan tidak memakan waktu yang lama, tetapi masih ada masyarakat yang tidak mengetahui dan kurangnya pemahaman tentang E-tilang.

”Banyak orang lain yang tidak mengerti E-tilang mereka kaget mendapat surat email dari Kapolda, tetapi Kapolda yang mengelola memiliki bukti bahwa si orang tersebut melanggar,” ujar Rismayanti.

Penulis: Mulyani Utami, dkk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *