LEAD.co.id | Proyek pembangunan jembatan kali angke (Jalur Cepat) pada ruas jalan Sukahati-Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dinilai bermasalah. Pasalnya, terdapat kelebihan Rp. 1 Miliar dalam pembayaran proyek pada tahun 2019 tersebut.
M Ikhsan, Koordinator Kesatuan Aksi Mahasiwa Bogor Raya (KAM-BR) mengatakan bahwa, laporan hasil audit BPK RI bahwa ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada pekerjaan tersebut hingga 1 Miliar lebih.
“Ada kelebihan pembayaran yang mencapai 1 Miliar lebih pada proyek yang dimenangkan PT Mulyagiri tersebut,” jelas Ikhsan dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2020).
Menurutnya, ini bisa menjadi temuan awal bagi aparat penegak hukum agar menelusuri ada dan tidaknya indikasi korupsi dalan proyek pembangunan jembatan tersebut.
Selain itu, ia juga membeberkan, terdapat ketidakpatuhan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) 2. Dimana, seharusnya PT Mulyagiri gugur karena tidak memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan.
“Kepala ULP harus bertanggungjawab atas masalah yang ditimbulkan Pokja 2, seharusnya PT Mulyagiri gugur karena tidak memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan,” ungkapnya.
Dalam laporan BPK, tersebut, Pokja 2 juga menerangkan bahwa keputusan dalam menentukan pemenang dipengaruhi oleh pihak lain. Hal itu, kata Ikhsan, patut dicurigai, ada apa dibalik proyek ini.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera bergerak cepat mengusut permasalahan ini,” pungkasnya.
Saat berita ini diterbitkan, tim LEAD.co.id masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait.

