Site icon LEAD.co.id

Pembunuh Empat Anggota TNI Dilimpahkan ke Pengadilan

Pembunuh TNI AD, TNI AD, Kejaksaan Negeri Sorong, Sorong

SORONG (LEAD.co.id) – Tersangka pembunuh empat anggota TNI AD selaku Satgas BKO Teritorial Koramil persiapan Kisor, Aifat Selatan Kodim 1809/Maybrat telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong ke Pengadilan Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (29/12/2021).

Maikel Yaam dan kawan-kawan diberangkatkan ke Makassar melalui Bandar Udara Dominic Eduard Osok (DEO) ke Bandar Udara Sultan Hasanuddin dengan pengawalan ketat oleh personel Polres Sorong Selatan dan pihak Kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Maikel Yaam dkk.

Pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, kata Sastra, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Maikel Yaam dkk telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tersangka Maikel Yaam diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dan bandara DEO Sorong menuju bandara Sultan Hasanuddin Makassar,” ujar Sastra.

Menurut Sastra, sesuai berkas perkara penyidik Polres Sorong Selatan, para tersangka disangkakan melanggar primair pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga pasal 353 ayat 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini tersangka Maikel Yaam dkk telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan,” kata dia

Maikel Yaam dkk diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos koramil Kisor di distrik Aifat Selatan, kabupaten Maybrat pada Selasa, 2 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIT.

Satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur LK (14) telah divonis oleh Majelis Hakim PN Sorong selama 8 tahun penjara. Lk dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Sorong yang dipimpin Rivai Tukuboya.

 

Reporter: Dzulqaidah
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version