Kasus Pencurian ATM, Barang Bukti Tidak Sesuai Dakwaan

oleh -297 views
Sidang lanjutan, Pencurian ATM di Pengadilan Negeri Sorong
Sidang lanjutan kasus Pencurian ATM, di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (13/1/2020).

LEAD.co.id | Barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dakwaan dalam sidang lanjutan kasus pencurian ATM dengan terdakwa Kesya.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan  pada Senin, 13 Januari 2020, di Pengadilan Negeri Sorong. Hakim Dinar Pakpahan juga memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi penangkap.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan, S.H., M.H, JPU menghadirkan saksi dengan inisial H, yang juga merupakan korban.

Barang bukti HP  dalam penyelidikan dan penyidikan berjumlah 7 buah, hanya mampu dijadikan barang bukti sebanyak dua buah. Begitu juga dengan barang bukti uang, hanya Rp 9 juta. Hal ini pun dibenarkan saksi korban berinisial H maupun terdakwa.

Lantaran fakta baru terungkap dipersidangan, hakim Dinar Pakpahan menunda persidangan hingga Rabu tanggal 15 Januari 2020.

Usai persidangan, pihak JPU Indah Putri Basri, S.H kepada wartawan membenarkan bahwa barang bukti yang dihadirkan ke persidangan tidak sesuai dengan yang ada di dalam BAP penyidik kepolisian.

Baca :  Merasa Lahannya Diserobot, Warga Gugat Korem 181 PVT Sorong

Untuk memastikannya kami sudah mengajukan kepada majelis hakim agar saksi penangkap dihadirkan di persidangan supaya kita semua tahu berapa jumlah barang bukti yang sebenarnya.

Selain itu, jaksa Imam Ramdhoni, S.H berencana akan menghadirkan salah satu pegawai Bank BNI Cabang Sorong yang pada saat kejadian bertugas melakukan pemblokiran terhadap rekening korban.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ANW alias Kesya (25) menjalani sidang di pengadilan gegara membobol rekening milik korban RR sebesar Rp 198 juta.

Dalam dakwaan jaksa Pirly Momongan, S.H dijelaskan, pembobolan uang nasabah Bank BNI Cabang Sorong bernama Hj RR yang dilakukan terdakwa ANW alias Kesya (25) berawal dari ditemukannya kartu ATM Bank BNI milik korban Hj RR oleh terdakwa di supermarket Jupiter km 10 masuk pada Kamis tanggal 17 Oktober 2019.

Melihat kartu ATM dan KTP milik korban tercecer di lantai, terdakwa kemudian mengambilnya lalu pulang ke rumah. Sekitar pukul 07.00 WIT terdakwa pergi ke ATM Bank BNI di kompleks pertokoan Hansen, kemudian terdakwa memasukan ATM dengan nomor PIN 220490, yang tak lain adalah tanggal dam bulan serta kelahiran korban, seperti yang tertera di KTP korban.

Baca :  Kejaksaan Negeri Sorong Terapkan SI KOTEKA dan SI PACE MACE

Seketika terdakwa melihat di dalam rekening korban tertulis saldo Rp 499 juta. Terdakwa pun menarik uang sebesar Rp 3 juta tanpa sepengetahuan korban.

Tak hanya itu, terdakwa kembali menarik uang dengan cara mentransfernya ke rekening milik saksi VMA, pengelola salon tempat terdakwa melakukan perawatan rambut.

Terdakwa beralasan limit ATM nya terbatas, sehingga saksi memperbolehkan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening saksi.

Seusai menarik uang Rp 25 juta, saksi VMA menyerahkannya kepada terdakwa, yang selanjutnya uang tersebut dipakai membayar biaya perawatan rambut, dan membeli dua unit HP.

Keesokan harinya saksi kembali menarik uang dari rekeningnya Rp 25 juta untuk diserahkan ke terdakwa.

Tanggal 18 Oktober 2019, lagi-lagi terdakwa menarik uang Rp 15 juta tanpa seizin korban. Uang tersebut, terdakwa transfer ke rekening saksi ATN. Tak cukup sampai disitu, terdakwa menarik uang Rp 50 juta untuk bayar sewa kamar hotel selama 7 hari dan membeli minuman keras.

Baca :  Dua Wartawan Daftar Calon Ketua PWI Sorong Raya

Tanggal 19 Oktober 2019, uang milik korban yang berada di dalam ATM, kembali diambil oleh terdakwa tanpa izin sebesar Rp 15 juta. Uang milik korban ditranfer ke rekening saksi Z. Lagi- lagi rekening saksi Z dipakai oleh terdakwa untuk menerima transferan uang Rp 50 juta.

Dari transaksi yang terdakwa menggunakan uang Rp 5 juta untuk berbelanja di supermarket Jupiter. Ketika saksi Z kembali diminta oleh terdakwa untuk menarik uang, ATM milik korban yang dipegang terdakwa telah diblokir.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 198 juta. Karenanya JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 372 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *