Pemdes-Masyarakat Pancawati Tolak Aksi Aliansi Petarung, RW Ungkap Bangunan Tanpa Ijin

oleh -124 views

BOGOR (Lead.co.id) – Pemerintah Desa (Pemdes) Pancawati bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur kelembagaan desa secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana aksi massa Aliansi Petarung yang akan digelar di Kantor Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani berbagai elemen masyarakat Desa Pancawati, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, lembaga desa, hingga unsur keamanan lingkungan.

Kepala Desa (Kades) Pancawati Iqbal Jayadi, yang menyampaikan pernyataan mewakili seluruh elemen penandatangan, menegaskan bahwa sikap tersebut diambil demi menjaga ketertiban umum dan kelangsungan pelayanan publik.

“Ini adalah sikap bersama Pemdes, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga desa. Kami menolak aksi massa karena berpotensi mengganggu pelayanan publik serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya di Kantor Desa Pancawati, pada Rabu (7/12/2025).

Baca :  Saung Ditolak Warga, Pemasangan Listrik Tuai Polemik

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa selalu bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan terbuka terhadap klarifikasi maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang.

“Jika ada keberatan atau dugaan pelanggaran, mekanisme hukum dan dialog terbuka tersedia. Kantor desa bukan ruang konflik, melainkan tempat pelayanan masyarakat,” tegas Iqbal.

Sementara itu, Ketua RW 013 yang turut menandatangani Surat Pernyataan Bersama, Nanang mengungkapkan adanya persoalan di lapangan yang justru memicu keresahan warga.

Menurutnya, salah satu koordinator berinisial YS diketahui membangun saung semi permanen di wilayah Desa Pancawati tanpa ijin pemilik lahan serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan RT dan RW setempat.

Baca :  Nama Baik Dicemarkan, Wartawan Bogor Siap Ambil Langkah Hukum

“Di wilayah kami ada bangunan saung semi permanen yang dibangun tanpa ijin pemilik lahan dan tanpa koordinasi dengan RT maupun RW. Ini sudah kami tegur karena menimbulkan pertanyaan dan keberatan dari warga,” kata Kubil sapaan akrabnya.

“Bahkan saya mendapatkan info di beberapa petani memberikan uang ke YS dengan dalil uang Kas,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, sekecil apa pun bentuknya, wajib melalui mekanisme perijinan. Dan koordinasi lingkungan guna menjaga ketertiban serta menghindari konflik sosial.

“Kami bukan menghambat kegiatan siapa pun, tapi ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan sampai masyarakat merasa di langkahi dan akhirnya terjadi gesekan,” ujar Kubil.

Baca :  Pemdes Pancawati Berbagi Kebahagiaan Ramadan Lewat Santunan Anak Yatim

Ia juga menilai bahwa isu-isu yang berkembang belakangan berpotensi memutarbalikkan fakta dan menciptakan persepsi seolah-olah pemerintah desa bertindak sewenang-wenang.

“Fakta di lapangan justru ada pelanggaran yang tidak ditempuh secara musyawarah. Ini yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak terprovokasi,” tambah Kubil.

Untuk diketahui, Pemdes Pancawati bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas wilayah, serta mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.