Saung Ditolak Warga, Pemasangan Listrik Tuai Polemik

oleh -120 views

BOGOR (Lead.co.id) – Polemik pemasangan sambungan listrik prabayar di Kampung Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berkembang menjadi persoalan sosial di tingkat lingkungan.

Sambungan listrik IDPEL 538114429728 dipersoalkan karena disebut berdiri di atas tanah yang diklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif dan terdaftar.

PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cipayung, Kendi menyampaikan bahwa penyambungan dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

“Pemasangan sambungan listrik dilakukan berdasarkan permohonan resmi pelanggan dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk penyambungan baru tenaga listrik,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/2).

“IDPEL tersebut juga tercatat secara sah sebagai pelanggan PLN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya,” sambung Kendi.

Baca :  Pemdes-Masyarakat Pancawati Tolak Aksi Aliansi Petarung, RW Ungkap Bangunan Tanpa Ijin

Kendi juga menyebut ULP Cipayung telah melakukan konfirmasi lapangan.

“ULP Cipayung sudah melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak dan keduanya mengaku sebagai pengguna lahan yang sah,” jelasnya.

Namun, kuasa pemilik lahan, Ferra menegaskan bahwa secara administrasi pertanahan tidak terdapat status sengketa.

“Tidak ada surat sengketa dari pemerintah desa, tidak ada pemblokiran di BPN, dan tidak ada perkara yang berjalan di pengadilan. Sertifikat Hak Milik masih aktif dan sah,” tegasnya.

Ia mempertanyakan standar verifikasi dalam proses penyambungan apabila terdapat klaim berbeda di lapangan.

“Sementara secara administrasi pertanahan tidak tercatat adanya sengketa, seperti SHM diblokir oleh ATR/BPN, dan surat sengketa dari pemerintah desa,” ucap Ferra

Baca :  Konservasi Gedepahala: Yuk Lestarikan Bumi Part 2, Wadah Edukasi Lingkungan

Sementara itu, Ketua RW 013, Kp Pancawati, Nanang menyampaikan bahwa keberatan warga terhadap bangunan saung semi permanen di lokasi IDPEL tersebut sudah muncul sejak Mei 2025.

“Sejak Mei 2025 puluhan warga sudah menyampaikan penolakan terhadap saung tersebut. Ini bukan persoalan yang baru muncul,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, situasi kembali berkembang ketika penghuni saung menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi ke Kantor Desa Pancawati yang dijadwalkan pada 17 Desember 2025.

“Yang bersangkutan menyampaikan surat rencana aksi ke kantor desa. Namun pemerintah desa bersama warga kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap rencana aksi tersebut ke Bupati dan Polres Bogor,” jelasnya.

Baca :  BPI KPNPA RI: Penggunaan Istilah 'Tuduhan' oleh LPRI Tidak Tepat

Ketua RW 013 menyebut langkah itu diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan mencegah potensi gesekan di masyarakat.

“Kami ingin situasi tetap kondusif. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sambungan listrik di lokasi tersebut masih aktif dan belum terdapat proses hukum yang berjalan terkait status tanah dimaksud.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai standar verifikasi penyambungan listrik ketika muncul klaim kepemilikan berbeda di lapangan, sekaligus kekhawatiran akan potensi konflik horizontal apabila persoalan tidak segera mendapatkan kepastian hukum dari pihak terkait.