Jakarta, (LEAD.co.id) – Persidangan kasus tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memasuki fase krusial. Perkara ini bukan semata menyangkut angka kerugian negara sebesar Rp285 triliun, tetapi juga menjadi ujian bagi kepastian hukum para pengambil keputusan di BUMN energi. Dalam sidang pembelaan (pledoi) Kamis (19/2/2026), para mantan petinggi Pertamina kompak memohon dibebaskan dari tuntutan 14 tahun penjara yang mereka nilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, secara tegas meminta pembebasan dari seluruh dakwaan. Sikap serupa disampaikan Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, yang mengingatkan agar Majelis Hakim tidak terpengaruh oleh narasi viral maupun perubahan angka kerugian negara di ruang publik. Keduanya menekankan bahwa putusan harus bertumpu pada alat bukti dan asas keadilan, bukan tekanan opini.
Di sisi lain, dakwaan jaksa terkait tata kelola minyak mentah, penyewaan kapal dan terminal BBM, hingga dugaan kerugian negara berskala besar tetap menjadi perhatian publik. Kompleksitas industri migas—mulai dari fluktuasi harga global hingga kontrak jangka panjang menjadikan perkara ini sebagai cermin rapuhnya batas antara risiko bisnis yang sah dan dugaan pelanggaran hukum. Di sinilah pengadilan diharapkan mampu memilah secara jernih mana keputusan profesional dan mana yang patut dipertanggungjawabkan secara pidana.
Prahara hukum ini juga memicu guncangan psikologis di internal korporasi migas. Kegelisahan muncul di kalangan profesional senior yang merasa ruang gerak mereka semakin menyempit. Ada kekhawatiran bahwa setiap keputusan strategis demi menjaga ketahanan energi sewaktu-waktu dapat dipersepsikan sebagai “persekongkolan”, meskipun tidak ditemukan bukti aliran dana ilegal atau konflik kepentingan yang jelas.
Menanggapi hal ini dari dari Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai perkara ini sebagai titik balik penting bagi tata kelola migas dan kepastian hukum BUMN.
“Permohonan bebas para terdakwa bukan sekadar pembelaan personal, melainkan alarm bagi sistem hukum. Tanpa pemisahan tegas antara risiko bisnis (business judgment rule) dan niat jahat, Pertamina dan BUMN lainnya berisiko terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Romadhon menjelaskan, dalam praktik internasional, prinsip business judgment rule memberikan perlindungan kepada direksi selama keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan. Di Indonesia, batas penerapannya masih menjadi perdebatan, terutama ketika kerugian korporasi langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara meskipun tidak terbukti adanya fraud. Ketidakjelasan batas ini berpotensi membekukan ruang inovasi manajerial di sektor strategis seperti migas.
Menurutnya, dilema Pertamina berada pada irisan antara mandat subsidi dan logika pasar global. Keputusan cepat dalam pengadaan atau penyewaan kapal sering kali diambil di tengah volatilitas harga dan tekanan waktu. Namun ketika keputusan tersebut dipersoalkan karena perbedaan tafsir audit, profesionalitas justru berisiko menjadi korban ketidaktegasan regulasi dan mekanisme pengawasan.
Dampak jangka panjang yang dikhawatirkan adalah munculnya “demotivasi intelektual” di lingkungan BUMN. “Jika direksi yang bekerja dari hulu ke hilir harus menghadapi tuntutan belasan tahun hanya karena perbedaan tafsir risiko bisnis, talenta terbaik bangsa akan berpikir ulang memimpin BUMN,” ujar Romadhon. Biaya sosial dan ekonomi dari hilangnya keberanian mengambil keputusan dinilainya jauh lebih besar daripada angka dalam laporan pemeriksaan.
Di tengah situasi tersebut, wacana evaluasi menyeluruh terhadap model pengelolaan migas kembali menguat. Beban sejarah, dinamika politik, dan rangkaian perkara hukum mendorong sebagian pihak mengusulkan restrukturisasi ekstrem hingga privatisasi sebagai jalan pintas efisiensi. Romadhon mengingatkan, pembenahan tidak boleh dilakukan secara destruktif, melainkan melalui penguatan ekosistem hukum, tata kelola, dan pengawasan yang transparan.
“Jika negara gagal menjamin kepastian hukum bagi mereka yang bekerja dengan benar dan transparan, narasi pembubaran atau pelepasan aset strategis akan terus muncul sebagai mosi tidak percaya terhadap sistem. Pertamina, harus diposisikan kembali sebagai aset strategis yang dipercaya, dikelola dengan tata kelola yang kuat, dan diawasi secara adil, bukan sekadar beban sejarah yang terus dibayangi skandal,” pungkasnya.





