JAKARTA (LEAD.co.id) – Pemerintah akan mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). Khusus untuk Pencabutan IUP akan dilakukan mulai Senin, 10 Januari 2022.
“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin, 10 Januari 2022 khusus untuk IUP. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” kata Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers, pada Sabtu (8/1/2022).
Menurut Bahlil, sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang dicabut izinnya karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Hal itu sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi.
Jokowi sebelumnya telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba), pada Kamis (6/1). Pencabutan karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Jokowi.
Selain IUP, pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Perizinan itu dicabut karena sudah tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, serta ditelantarkan.
Adapun HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar juga akan dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektar milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Terkait itu, Bahlil mengatakan, perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta keseimbangan.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

