JAKARTA (Lead.co.id) – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2022 pada tanggal 29 April – 6 Mei 2022. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu (6/4/2022).
Hari libur nasional Idul Fitri 1443 H itu ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, sedangkan Cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022.
Menurut Jokowi, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri terkait.
Dia menambahkan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman.
“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster,” katanya.
Jokowi juga meminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus tetap selalu bermasker di tempat umum atau di tempat kerumunan.
Menurut Jokowi, jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sebanyak 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.

