Site icon LEAD.co.id

Pemerintah Tidak Pulangkan ISIS, Komnas HAM Prihatin

Menko Polhukam Mahfud MD, Radikalisme Agama, Khilafah

Menko Polhukam, Moh. Mahdud MD saat sambutan acara Executive Gathering Kementerian Keuangan 2020, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

LEAD.co.id | Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) menggelar pertemuan dengan Presiden Jokowi, terkait nasib eks ISIS atau Foreign Terrorist Fighters (FTF), di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2/2020).

“Pemerintah tak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD kepada awak media.

Merespon keputusan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan langkah selanjutnya usai memutuskan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS. Komnas HAM mengaku prihatin Pemerintah belum memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait nasib WNI yang tidak dipulangkan itu.

“Kita malah jadi bertanya, setelah ini langkah pemerintah Indonesia apa? Kan nggak dijelaskan di situ, cuma tidak memulangkan. Katanya anak-anak dipertimbangkan untuk dipulangkan, kan gitu,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Selasa (11/2/2020).

Sebelumnya, melalui Siaran Pers, No. 38/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2020, Kemenko Polhukam menyatakan, saat ini belum ada perkembangan terkait pemulangan FTF tersebut karena masih banyak perdebatan, pro dan kontra.

“Pertemuan dengan Menteri Agama, BNPT, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM. Bahas teroris pelintas batas, FTF,” tulis siaran pers Menko Polhukam, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Ia mengungkapkan, ada pihak yang mengatakan tidak boleh dipulangkan karena itu virus, namun sebaliknya, menurut Komnas HAM, pemulangan FTF merupakan tugas negara. “Tapi ada yang mengatakan “tidak bisa dong, masa melindungi segelintir orang, tapi mengancam 267 juta orang”. Seperti itu tadi diskusinya,” ungkap Menko Polhukam.

Pernyataan resmi yang diunggah Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam ini menyebutkan, berdasar pertemuan itu, pihaknya telah membuat beberapa alternatif untuk diserahkan kepada Presiden.

“Kita sudah membuat alternatif-alternatif, nanti siang akan dilaporkan ke Presiden,” ungkapnya.

Komnas HAM sebelumnya juga mengingatkan Pemerintah agar tidak lepas tangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS. “Sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawabnya,” jelas dia, dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Komnas HAM juga mengatakan, pencabutan status kewarganegaraan ratusan WNI itu bukan solusi. Karena, status kewarganegaraan tak boleh dicabut hanya karena telah menerima paspor negara lain atau tergabung dalam kelompok ISIS.

“Pertama, kalau kita cabut maka akan ada stateless (tanpa kewarganegaraan). Komnas HAM punya MoU dengan Malaysia mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateless di Malaysia. Jangan jadi preseden,” terang dia. (Red)

Exit mobile version