Site icon LEAD.co.id

Pemkab Bogor WDP: Retribusi Tidak Disetor hingga Masalah Proyek

Pemkab Bogor, Opini WDP, BPK Jabar, BPK

BANDUNG (Lead.co.id) – Pemkab Bogor telah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hal itu karena adanya retribusi yang tidak disetor ke kas daerah hingga proyek yang tidak sesuai ketentuan.

Pihak BPK Jabar menyatakan telah menutup rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

LHP penutup yang diserahkan yaitu LHP atas LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Kota Bandung, pada Senin (1/8/2022).

LHP itu diserahkan langsung oleh Plt Kepala BPK Jabar, Arif Agus kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Romli.

Dalam keterangan persnya, BPK Jabar telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Bogor tahun 2021.

Pengecualian yang menjadi catatan diantaranya adalah pengelolaan retribusi sampah yang tidak disetorkan ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke rekening Kas Daerah,” tulis siaran pers BPK Jabar.

Selain itu, juga terdapat pelaksanaan tender pada paket proyek pekerjaan gedung dan bangunan, serta pekerjaan jalan, irigasi, dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

“Terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan,” sebut siaran pers BPK Jabar menambahkan.

BPk Jabar juga menyatakan bahwa, tingkat penyelesaian rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bogor pada Semester II Tahun 2021 adalah sebesar 77,77 persen.

Exit mobile version