Pamekasan, (LEAD.co.id) | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, berencana akan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.
Hal itu disampaikan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat memberikan pernyataan dalam forum grup discussion (FGD) Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya, upaya tersebut akan dilakukan dengan mengkaji beberapa rencana kebijakan guna membiayai pekerja rentan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mereka mendapat perlindungan serta jaminan pekerjaan.
“Kami akan menelaah dulu, kita buat klaster-klaster. Misalnya klaster guru ngaji, klaster tukang becak, klaster tukang ojek dan lain-lain,” kata Bupati Pamekasan yang akrab disapa Mas Tamam itu
Ia berkomitmen, akan bekerja maksimal agar seluruh kebijakan yang dilaksanakan bisa menyentuh kepada semua lapisan masyarakat. Termasuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Tokoh muda tersebut mengungkapkan bahwa memang ada beberapa regulasi yang mewajibkan pemerintah memberikan jaminan ketenagakerjaan.
“Sementara yang kita pahami dari BPJS Ketenagakerjaan itu jaminan pekerjaan, jaminan hari tua dan lain-lain, kita kaji dulu antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ujar Bupati berparas tampan itu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra Fitriawan menjelaskan, kategori pekerja rentan diantaranya tukang becak, tukang ojek, penjual sayur, guru ngaji.
“Ini yang kita sampaikan kepada bapak bupati supaya ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program lingkaran (peduli pekerja rentan),” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Pamekasan sangat responsif dan mengapresiasi terhadap program yang ditawarkan instansinya. Sebab, pemerintah daerah juga memikirkan nasib mereka agar bisa mendapatkan haknya ketika mengalami resiko kerja.
Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin





